PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI LEMBAGA ADAT DI KABUPATEN NAGAN RAYA (S000355)

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI LEMBAGA ADAT DI KABUPATEN NAGAN RAYA (S000355)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
05-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Perkara pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 4 KUHAP sudah merupakan kewajiban anggota POLRI untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara-perkara pidana yang terjadi, dan untuk selanjutnya diproses dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga formal resmi dibentuk berdasarkan undang-undang. Lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyaratan merupakan suatu sistem dalam penyelesaian perkara-perkara pidana, Namun pada kenyataannya di Nagan Raya Masyarakat pada umumnya lebih memilih penyelesaian perkara-perkara pidana tersebut melalui lembaga adat, hal ini disebabkan karena penyelesaian secara lembaga formal dipandang terlalu berbelit-belit dan kurang memenuhi prinsip pengembalian keseimbangan dalam masyarakat.

Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan penyelesaian perkara pidana melalui lembaga adat di Nagan Raya, dan kekuatan beserta mekanisme pengawasan putusan adat sehingga diketahui apakah putusan tersebut dapat dikatakan ne bis in idem.

Data yang diperoleh adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum primer, skunder dan tersier. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai langsung tokoh-tokoh adat dan orang-orang yang terlibat langsung dalam penyelesaian perkara.

Hasil penelitian menunnjukkan bahwa proses penyelesaian perkara-perkara pidana melalui lembaga adat di Nagan Raya itu prosesnya dimulai dari tahap pelaporan bahwa telah terjadi perkara, proses pengamanan para pihak, rapat pemeriksaan duduk perkara, rapat pengambilan putusan beserta pengumuman putusan dan pelaksanaan putusan beserta penerapan sanksinya yang berupa; sie kameng, ija puteh, lakee meu'ah, hue lukat, peng ubat, peusijuk dan peumat jaroe. Putusan-putusan yang diputuskan oleh keuchik dan imum mukim adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dijalankan (in kracht) dalam konteks Aceh. Namun ditemukan juga kelemahan dalam pengawasan putusan tersebut yang tidak dibakukan dalam dalam suatu peraturan tertentu, pengawasan hanya bersifat kewajiban dari keuchik atau imum mukim dalam hal melestarikan dan menjaga kehidupan adat.

Disarankan agar aparat penegak hukum kiranya untuk menghonnati keputusan lembaga adat. Dan demi untuk menguatkan dasar hukum peradilan adat dan keputusannya di dalam qanun dirumuskan pasal-pasal ne bis in idem, batasan ganti kerugian yang harus dibebankan kepada pelaku jika mengharuskan ganti kerugian, dan pasal mengenai pengawasan terhadap putusan yang telah diputuskan.





edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.