PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN NARKOTIKA OLEH PENYIDIK PENGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN CUKAI KOTA BANDA ACEH (S000353)
Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika adalah tindak pidana yang di larang dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Walaupun tindak pidana tersebut diancam pidana namun dalam kenyataannya di wilayah hukum Kepabeanan kota Banda Aceh masih banyak juga terjadi tindak pidan tesebut.
Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan kewenangan dan proses penyidikan tindak pidana penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Baea dan cukai Kota Banda Aceh serta hambatan-hambatan di dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan narkotika oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, kasus-kasus dan pendapat para sarjana, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan infonnan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Kepabeanan yang salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan narkotika diberikan secara khusus kepada Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta proses penyidikan tindak pidana penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kota Banda Aceh diawali dengan proses penyelidikan. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan dengan tetap memperhatikan hak-hak azazi manusia dari tersangka pelaku penyelundupan. Hambatan dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan narkotika antara lain minimnya pengetahuan dari Petugas Bea dan Cukai dalam mendeteksi tindak pidana penyelundupan narkotika yang umumnya dilakukan oleh suatu sindikat dan pelaku tindak pidana ini sebagian besar adalah masyarakat yang berpendidikan rendah dan tidak mengetahui tentang narkotika.
Saran yang dapat Penulis berikan adalah perlunya keseragaman pendapat antar Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam penyidikan tindak pidana penyeJundupan narkotika serta di iringi dengan peningkatan sumber daya manusia, haJ ini diperlukan agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat lebih efektif dalam melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan penyidikan dengan cepat dan mendapatkan hasil yang maksimal.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.