PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK (S000352)
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa "dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa". Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 25 disebutkan "dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu, Hakim juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga, orang tua, wali, atau orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan". Pada pelaksanaan putusan terhadap anak di Pengadilan Negeri Banda Aceh masih dijumpai pelaksanaan putusan dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara bagi anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap anak di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, pertimbangan hakim dalam memutuskan berat ringannya sanksi pidana terhadap anak di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan untuk menjelaskan faktor penghambat dan pendukung Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam memutuskan berat ringarmya sanksi pidana terhadap Anak.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh menunjukkan bahwa pertimbangan penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap anak berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, terpenuhinya efek jera bagi pelaku (anak), mencegah timbulnya penanggulangan kejahatan (residivis) serta penjatuhan pidana diperkuat dengan keyakinan dan kebebasan hakim dalam memutuskan berat ringannya sanksi pidana terhadap anak tersebut. Pertirnbangan hakim dalam memutuskan berat ringannya sanksi pidana terhadap anak dengan mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan dari penasihat hukum, memenuhl rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, keterangan saksi-saksi dan status terdakwa yang meliputi usia, pendidikan dan kepribadian dari terdakwa. Faktor penghambat hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu keterangan terdakwa sulit untuk dimengerti oleh hakim, bahkan terdakwa cenderung tidak berani mengungkapkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan hakim. Sedangkan faktor pendukung hakim dalam memutuskan berat ringannya sanksi pidana terhadap anak yaitu hakim didukung oleh kebebasannya dalam menentukan berat ringannya sanksi yang dijatuhkan terhadap anak.
Disarankan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak, agar dapat bersikap bijak dan selektif dalarn memutuskan berat ringannya sanksi pidana terhadap anak, mengingat tingkat kcsejahteraan anak perlu dipertimbangkan oleh hakim, guna mewujudkan hak-hak dan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.