TELAAH NORMATIF TENTANG KLAUSULA EKSENORASI DALAM PERJANJIAN BAKU (S000343)

TELAAH NORMATIF TENTANG KLAUSULA EKSENORASI DALAM PERJANJIAN BAKU (S000343)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
20-01-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian
Klausula eksenorasi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
Tidak

Penggunaan perjanjian baku pada dasarnya Iebih menguntungkan pembuatnya atau pelaku usaha, karena pihak lain tidak dapat merundingkan isinya dengan pelaku usaha, bahkan juga terdapat upaya untuk mengalihkan tanggung jawab sehingga Iebih banyak merugikan konsumen. Klausula eksonerasi yang dibuat untuk membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab atau resiko yang terjadi akibat perjanjian yang secara hukum merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sebenamya tidak dibenarkan oleh UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), namun pada kenyataannya masih terdapat pencantuman klausula eksenorasi oleh pelaku usaha.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan keberadaan klausula eksenorasi dalam perjanjian baku, akibat hukum dari pencantuman klausula eksenorasi dalam perjanjian baku, dan cara penyelesaian dalam hal terjadi gugatan ganti rugi.

Penelitian ini adalah penelitian normatif. Untuk memperoleh data sekunder dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang didukung oleh data primer dari lapangan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan klausula eksenorasi dalam perjanjian baku masih digunakan oleh pelaku usaha dalam transaksi• transaksi yang dilakukannya dengan konsumen, meskipun hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum dari pencantuman klausula eksenorasi yang bertentangan dengan Pasal 18 UUPK adalah batal demi hukum, disamping itu adanya klausula eksenorasi yang bertentangan undang-undang ini juga melanggar salah satu syarat objektif dalam perjanjian yaitu mengenai sebab yang halal, yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum. Selanjutnya, cara penyelesaian terhadap gugatan ganti rugi dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui pengadilan, tetapi dalam prakteknya para pihak menempuh jalur di luar pengadilan atas kesepakatan para pihak.

Disarankan kepada pelaku usaha supaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUPK agar terciptanya keseimbangnn kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen. Disamping itu, konsumen seharusnya dapat lebih berhati-hati dalam menerima perjanjian baku yang dihadapkan kepadanya untuk melindungi diri dari kerugian-kenigian yang mungkin terjadi. Kepada pembentuk undang-undang dan pemerintah diharapkan untuk dapat memikirkan pengaturan klausula eksenorasi dalam perjanjian baku serta memngkatkan pengawasan terhadap penggunaan perjanjian baku oleh pelaku usaha sehingga dapat melindungi konsumen secara menyeluruh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.