PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (S000340)
Asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas yang tak kalah pentingnya dengan asas lain-lainnya. Asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan diatur di dalam Undang-undang No 3 Tahun 2006. Pasal 57 ayat (3) : menentukan "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan". Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat (2) : juga ditentukan "Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekera-sekerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan". Namun dalam praktek Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh belum dapat menerapkan asas tersebut secara sempuma yaitu diperoleh waktu rata-rata 6 bulan dan biaya rata-rata sebesar Rp. 362.023,-.
Tujuan dari penelitian dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, faktor-faktor yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari teori-teori yang terdapat dalam buku-buku, media cetak dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai pihak responden dan informan.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh belum dapat diterapkan secara efektif. Sederhana dalam hal prosedumya masih tergolong berbelit-belit sedangkan untuk waktu yang cepat di dalam penelitian diperoleh waktu 6 bulan tetapi ada juga perkara yang diselesaikan dalam waktu 2 bulan dan mengenai biayanya rata-rata Rp. 362.023,-, Penerapan asas ini di Mahkamah Syar'iyah belum sempuma karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya baik yang berasal dari Mahkamah Syar'iyah, para pihak dan juga tergantung perkaranya sendiri. Upaya-upaya yang dapat ditempuh yaitu yang dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah dengan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya dan masyarakat sebagai para pihak harus memiliki kesadaran dalam beracara, sedangkan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Mahkamah Syar'iyah, seperti laptop, ruang hakim dan ruang sidang yang ditambah.
Disarankan agar Mahkamah Syar'iyah lebih memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan juga adanya faktor-faktor penghambat asas ini dapat diselesaikan. dan dicari jalan keluarnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta sating kerjasama diantara sesamanya dan upaya-upaya dapat diterapkan dengan baik seperti adanya penambahan jumlah hakim agar dapat membantu dalam memeriksa setiap perkara.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.