AKIBAT HUKUM DARI PENETAPAN WALI ADLAL (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH) (S000339)

AKIBAT HUKUM DARI PENETAPAN WALI ADLAL (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH) (S000339)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
12-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, yaitu mengatur tentang wanita-wanita yang masih di bawah perwalian yang akan melaksanakan perkawinan tapi tidak ada izin dari walinya. Hal ini sebagaimana terjadi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menjadi latar belakang hambatan pelaksanaan perkawinan bagi orang muslim yang walinya adlal, menjelaskan proses dan pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perkara Wali Adlal, menjelaskan akibat hukum dari Penetapan tersebut di Kota Banda Aceh.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan dalam perkara Penetapan Wali Adlal adalab, Pertama, harus melalui Mahkamah Syar'iyah yang merupakan Pengadilan Agama untuk orang muslim di Aceh. Kedua, Pemohon adalah wanita yang berada di bawah perwalian. Ketiga, nikah tanpa persetujuan wali dianggap tidak sah menurut hukum untuk anak yang masih di bawah perwalian. Keempat, Hakim menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama untuk menjadi Wali Hakim yang bertindak sebagai Wali Nikah apabila wali nasab tersebut ditetapkan sebagai Wali Adlal. Faktor-faktor yang menyebabkan wali menjadi adlal karena perbedaan suku, agama, tidak sekufu, pemaksaan, dan faktor ekonomi. Akibat hukum dari Penetapan wali adlal yaitu, Pertama, jika hakim menerima alasan wali untuk enggan menikahkan, maka hak waili nikah tidak berpindah dan apabila perkawinan tetap dilakukan maka perkawinan tersebut menjadi batal. Kedua, jika Hakim menolak alasan adlal wali tersebut, maka hak wali nikah dialihkan kepada Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama yang ditunjuk oleh Hakim.

Disarankan kepada wali agar mempertimbangkan mengenai tindakannya untuk menjadi Wali Adlai, serta hadir ke persidangan untuk memberikan alasan-alasan yang menyebabkan wali enggan untuk menikahkan. Kepada pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan dan penyuluhan hukum terhadap masyarakat khususnya dalam hal mengenai wali nikah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.