TINJAUAN YURIDIS PEMBELIAN TUJUH PERSEN SAHAM DIVESTASI PT NEWMONT NUSA TENGGARA OLEH PEMERINTAH MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH (S000338)
Divestasi saham adalah jumlah saham yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia Kewajiban divestasi bagi penanam modal asing (PMA) diatur pada Pasal 79 junto Pasal 112 UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba), dan Pasal 97 PP No. 24 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Salah satu perusabaan PMA adalah PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Dalam Kontrak karya (KK) antara Pemerintah Indonesia dan PT NNT, terdapat ketentuan setelah 5 tahun beroperasi PT NNT harus mendivestasikan 51 % sahamnya · kepada peserta Indonesia Divestasi 44% telah dimiliki perusahaan swasta dan Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara 7% sisanya akan dibeli oleh Pemerintah Indonesia melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Rencana PIP membeli 7% saham divestasi PT NNT ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan masyarakat NTB.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan divestasi saham PT NNT berdasarkan KK, untuk menjelaskan mekanisme pembelian saham divestasi PT NNT oleh pemerintah melalui PIP, dan untuk mengetahui hambatan pemerintah dalam membeli tujuh persen saham divestasi PT NNT.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data dari penelitian kepustakaan yang terdiri ·dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Pengaturan divestasi saham PT NNT secara khusus terdapat pada KK Pasal 24 ayat (3) sampai ayat (6). Pembelian saham divestasi dilakukan antara PIP dan PT NNT dengan melakukan perjanjian jual beli saham. PIP meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi pembelian saham, setelah dikeluarkan kemudian disetujui dan komposisi saham diubah oleh Kepala Badan Kegiatan Pasar Modal (BKPM). Setelah itu PIP dapat melakukan pembayaran. Hambatan yang dihadapi pemerintah dalam pembelian saham divestasi PT NNT antara lain: belum mendapat persetujuan dari menteri ESDM dan kepala BKPM, penolakan dari masyarakat dan Pemda NTB, Perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR mengenai mekanisme pembelian saham divestasi.
Pemerintah harus merenegosiasi KK agar tidak merugikan daerah penghasil tambang. Diperlukan peraturan setingkat UU yang mengatur mekanisme divestasi PMA. Apabila semua pihak sepakat bahwa pembelian saham divestasi tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.