GANTI RUGI TERHADAP PENUMPANG AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS (S000337)
Berdasarkan Pasal 188 dan Pasal 192 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pihak perusahaan angkutan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi terhadap penumpang atau pengirim barang yang dirugikan akibat kelalaian dari pengangkut. Namun dalam kenyataannya terdapat perusahaan pengangkutan yang tidak memberikan ganti rugi terhadap penumpang.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh penumpang yang melebihi kapasitas angkutan oleh penumpang, kendala yang dialami oleh pihak perusahaan angkutan dalam pembayaran ganti rugi bagi penumpang dan alasan perusahaan angkutan tidak memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang melebihi kapasitas angkutan.
Data dalam penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, junal hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian diketahui bahwa perusahaan angkutan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang melebihi kapasitas angkutan. Kendala yang dialami perusahaan angkutan dalam pemberian ganti rugi adalah tuntutan ganti rugi yang terlalu besar dari keluarga korban dan tuntutan ganti rugi yang sama besar terhadap keseluruhan penumpang. Alasan perusahaan angkutan tidak memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang melebihi kapasitas angkutan dikarenakan perusahaan angkutan telah mengalihkan pertanggungan terhadap kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
Disarankan kepada perusahaan angkutan untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas termasuk terhadap penumpang yang melebihi kapasitas angkutan. Disarankan kepada perusahaan angkutan untuk memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh penumpang. Disarankan kepada perusahan angkutan untuk bertanggung jawab terhadap penumpang yang melebihi kapasitas angkutan dengan memberikan ganti rugi terhadap penumpang tersebut, walaupun perusahaan angkutan telah mengalihkan pertanggungan terhadap kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.