FORMULASI HUKUM PIDANA MATERIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (S000335)

FORMULASI HUKUM PIDANA MATERIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (S000335)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
23-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Dalam rangka upaya pencegahan penyalaggunaan narkoba pemerintah telah mengeluarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kemudian kedua Undang-undang tersebut belum juga mampu mengatasi penyalahgunaan narkotika yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan formulasi hukum yang berbeda dengan kedua Undang-undang terdahulu.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perbedaan pengaturan rumusan delik menururt UU Nomor 22 Tahun 1997 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kebijakan formulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak Pidana narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini hanya dilakukan penelitian kepustakaan (library research) karena merupakan penelitian normatif menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan tidak memerlukan wawancara responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan perumusan delik dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara substansial tidak mengalami perubahan yang signifikan, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi bagi pengguna, di mana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 masih menggunakan kata "dapat" untuk menempatkan para pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim diberikan wewenang menetapkan kepada pecandu narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabiltasi. Kebijakan fonnulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilakukan dengan tidak mementingkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana narkotika yang dapat menjerat orang-orang yang memang sebenamya tidak mempunyai niatan melakukan tindak pidana narkotika, penggunaan sistem pidana minimal bagi pelaku pengguna dan kriminalisasi bagi orang tua dan masyarakat khususnya dengan memberikan ancaman hukuman pidana (6 bulan kurungan) bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi serta melakukan persamaan hukuman bagi percobaan dan tindak pidana selesai.

Disarankan kepada aparat penegak agar dalam penyelesaian tindak pidana narkotika mengupayakan penerapan formulasi hukuman yang sesuai terhadap pelaku kepada pengguna narkotika. Disarankan agar dalam penyelesaian kasus pecandu narkotika dapat melibatkan instansi terkait lainnya seperti pihak laboratorium dan rumah sakit guna guna memberikan dukungan bagi aparat penegak hukum dalam penjatuhan pidana. Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengupayakan sarana dan prasarana yang diperlukan penyelesaian tindak pidana narkotika.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.