PERLINDUNGAN TERHADAP RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONFLIK GAZA) (S000332)
Pada umumnya konflik bersenjata baik internasional maupun internal selalu menimbulkan banyak korban termasuk penduduk sipil, khususnya para relawan kemanusiaan yang bertugas menolong para korban, Perlindungan terhadap relawan dalam konflik bersenjata telah diatur didalam pasal IV Konvensi Jenewa 1949 dan AP I Pasal 12. Dalam Konflik para pihak harus tetap menjaga agar para relawan kemanusian tetap dalam kondisi aman ketika menjalankan tugasnya, Namun pada kenyataanya dalam suatu konflik bersenjata internasional masih banyak terjadi pelanggaran hukum humaniter terlebih kepada relawan kemanusian di lapangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap Relawan Kemanusian dalam konflik bersenjata intemasional dan upaya yang telah dilakukan untuk melindungi para relawan ketika bertugas di area konflik bersenjata.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier, Pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal, kutipan-kutipan dan karya ilmiyah lainnya termasuk Media Internet.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan terhadap relawan kemanusiaan dalam konflik temyata dinilai belum sepenuhnya dijalankan. Banyak relawan yang menjadi korban baik tewas maupun luka-luka, padahal dalam Konvensi Jenewa IV telah ditegaskan tentang perlindungan relawan dalam konflik bersenjata internasional seperti dalam konflik Gaza sejumlah relawan tewas dan terluka saat menjalankan tugasnya. Kekerasan dan masalah keselamatan dalam menolong korban sangatlah penting untuk dijamin agar tugas para relawan dan kondisi konflik pun dapat berjalan dengan baik.
Disarankan untuk adanya ketegasan dalam menjalankan Hukum Humaniter terkait tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk menjaga dan menjalankan Konvensi Jenewa 1949 dan Protocol Tambahan 1970 guna melindungi relawan kemanusiaan dan meningkatkan upaya perlindungannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.