PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH KECAMATAN MONTASIK KAB. ACEH BESAR) (S000330)
Pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan tanah wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang memperoleh warisan untuk menjamin kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 23 UUP A peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pera_lihan hak milik atas tanah karena pewarisan sangat penting, sebab tanah yang telah didaftarkan akan mendapatkan surat tanda bukti pemilikan tanah yang disebut sertipikat. Sertipikat ini merupakan hak atas tanah yang mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang tetap. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 61 ayat (3) dinyatakan bahwa : untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran, namun di Kecamatan Montasik masih banyak ditemui masyarakat yang belum mendaftarkan tanah warisannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan realita yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan, untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menangani kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan.
Dalam penulisan skripsi ini telah dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan penelaahan terhadap buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungan dengan masalah yang diteliti, sehingga menghasilkan data sekunder. Sedangkan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan para responden dan informan yang terkait dengan masalah yang diteliti untuk mendapatkan data primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam prakteknya di Kecamatan Montasik masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah, ahli waris tidak segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan, hal ini karena dalam pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan terdapat berbagai macam faktor kendala yang muncul yaitu : kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah, banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedurnya, jauhnya Ietak Kantor Pertanahan dan tanah warisan yang lebih dari satu orang belum dilakukan pembagian.
Disarankan kepada masyarakat hendaknya segera melakukan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah warisanya untuk menjamin kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah warisannya, Kantor Pertanahan hendaknya lebih sering mengadakan sosialisasi/penyuluhan tentang pendaftaran tanah ke Gampong-gampong secara menyeluruh dan kepada masyarakat diharapkan untuk mengikuti setiap penyuluhan yang diadakan dan Kepada Kantor Pertanahan segera mengadakan program larasita secara rutin ke daerah-daerah yang jauh dari Kantor Pertanahan dan menanggung semua biaya yang timbul untuk mendaftarkan tanah-tanah masyarakat yang belum bersertifikat atau belum di daftarkan sehingga masyarakat mudah untuk mendaftarkan tanahnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.