PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK ADAT DI KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE (S000326)
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan, bahwa setiap hak milik atas tanah maupun peralihan haruslah didaftarkan pada kantor pertanahan. Namun dalam kenyataannya tanah hak milik adat yang ada Di Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie kebanyakan tidak didaftarkan pada kantor pertanahan dan masih banyak warga masyarakat yang belum tahu atau kurang mengerti arti dan fungsi sertipikat tanah maupun prosedur untuk memperoleh sertipikat tanah tersebut.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaranTanah Hak Milik Adat di Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mendaftarkan dan penyelesaian terhadap penyebab tersebut dan upaya yang dilakukan supaya masyarakat mendaftarkan tanah hak milik adat pada Kantor Pertanahan Pidie.
Penelitian dalam skripsi ini, dilakukan dengan penelitian lapangan, untuk memperoleh data primer, dengan mengadakan wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan dan bacaan-bacaan lain yang ada hubungannya dengan penulisan skripsi ini.
Berdasarkan analisis data dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Pendaftaran tanah hak milik adat dilakukan melalui pengakuan hak dengan tujuan memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah, pihak lain yang berkepentingan maupun pemerintah demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan, Kedua, Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan pendaftaran tanah adalah terbatasnya dana dari pemerintah yang tersedia untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik dan rendahnya tingkat kesadaran hukum dari masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sporadik sebagai akibat pola pikir yang keliru tentang arti pentingnya pendaftaran tanah dan usaha untuk mengatasi faktor-faktor yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie adalah perlu adanya penyuluhan secara intensif kepada masyarakat mengenai syarat, prosedur dan biaya dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah serta penyuluhan mengenai pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukuin bagi pemegang hak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.