PELAKSANAAN HIBAH HAK MILIK ATAS TANAH (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR) (S000324)
Pelaksanaan peralihan tanah hak milik dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan Hukum Agraria, salah satunya adalah melalui hibah. Subjek hibah terdiri dari pemberi hibah dan penerima hibah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Suatu hibah dapat memiliki hak atas objek hibah tersebut apabila dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Permasalahan terjadi dalam pelaksanaan hibah di Gampong Lamcot tersebut tidak dilakukan dihadapan PP AT serta tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan tetapi hanya dilandasi dengan surat keterangan dari aparatur gampong.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan hibah hak milik atas tanah. Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab tidak dibuat di hadapan PPAT. Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum apa sajakah yang terjadi dari pelaksanaan hibah yang tidak dibuat di hadapan PP AT.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang dipakai yaitu bahan hukum sekunder meliputi data primer, data sekunder, dan data tersier. Selain itu juga untuk mendukung data penelitian dilakukan dengan penelitian lapangan, menggunakan data primer, dengan menentukan populasi serta sampel penelitian. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan hibah di Gampong Lamcot diselenggarakan di bawah tangan, hanya disaksikan oleh beberapa aparatur gampong dan juga saksi dari masyarakat setempat. Penguat peristiwa hukum tersebut dituangkan dalam surat keterangan dari Keuchik Lamcot. Penyebab tidak dilaksanakan pendaftaran tanah oleh penerima 'hibah meliputi beberapa faktor yaitu pemahaman dari penerima hibah tentang mekanisme pendaftaran tanah sangat kurang, selain itu juga faktor di mana pemerintah sangat kurang dalam melakukan sosialisasi hukum ke daerah tersebut. Akibat hukum yang terjadi dari pelaksanaan hibah tersebut tidak sah karena tidak dilakukan di hadapan PPAT, sehingga segala hak atas tanah hibah tersebut belum melekat ke penerima hibah.
Disarankan kepada pelaku hibah agar melakukan proses pelaksanaan hibah di hadapan PPAT/pejabat yang berwenang. Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi hukum ke daerah yang belum mengetahui ketentuan pendaftaran tanah. Disarankan kepada pelaku hibah agar dapat membuat suatu akta otentik pada PP AT setempat agar segala hak yang melekat dari tanah hibah tersebut layak menjadi milik penerima hibah .
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.