PERANAN POLISI KEHUTANAN DALAM PENANGGULANGAN PERAMBAHAN HUTAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (S000323)
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Polisi Kehutanan mempunyai kewenangan dan tugas pokok untuk melakukan perlindungan dan pengamanan di kawasan hutan, serta peredaran kayu hasil hutan. Namun di Kecamatan Tangse, peranan Polisi Kehutanan belum sebagaimana mcstinya, karena banyak perambahan hutan Tangse terjadi tanpa ada tindakan dari Polisi Kehutanan.
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan peranan Polisi Kehutanan dalam penanggulangan perambahan hutan di Kecarnatan Tangse. Untuk menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi Polisi Kehutanan dalam penanggulangan perambahan hutan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pol isi Kehutanan di Kecamatan Tangse dalam penanggulangan perambahan hutan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Untuk jenis dan sumber data diambil dari data primer dan sekunder. Untuk populasi dan sample disini diambil dari PoIHut Tangse dan masyarakat Tangse. Kemudian metode analisa data menggunakan metode deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa peranan polisi Kehutanan Tangse dalam penanggulangan perambahan hutan belum berjalan sebagaimana mestinya, hat ini disebabkan karena Polisi Kehutanan di Kecamatan Tangse hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan saja, Kendala yang dihadapi Polisi Kehutanan dalam upaya menanggulangi perambahan hutan di kawasan hutan Kecamatan Tangse ada tujuh kendala yaitu: faktor sarana dan prasarana; faktor keseriusan, kepedulian dan ketegasan petugas yang berkompeten; faktor oknum petugas; faktor modus operandi kejahatan; faktor masyarakat; faktor keamanan bagi Polisi Kehutanan; dan faktor sanksi hukum. Upaya yang dilakukan polisi kehutanan dalam menanggulangi perambahan hutan di kawasan hutan Kecamatan Tangse yaitu, menambah sarana dan prasarana; meningkatkan keseriusan, kepedulian dan ketegasan petugas yang berkompeten; meningkatkan profesionalisme aparat; meminimalisir modus operandi kejahatan; meningkatkan pemberdayaan masyarakat; meningkatkan keamanan bagi Polisi Kehutanan; dan mempertegas sanksi hukum.
Disarankan kepada pemerintah agar Kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan hendaknya diberikan kepada Polisi Kehutanan dan memperluas wilayah hukum Polisi Kehutanan sehingga Polisi Kehutanan dapat menjalankan peranannya secara optimal. Meningkatkan profesionalisme kerja Polisi Kehutanan, sehingga tidak ditemukan oknum petugas yang terlibat dibelakang praktek perambahan hutan. meningkatkan upaya yang bersifat preventif terutama program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.