PELAKSANAAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH BERMASALAH PADA PT BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH (S000297)

PELAKSANAAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH BERMASALAH PADA PT BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH (S000297)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
11-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 1 ayat (25) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa menyewa jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antar bank syariah dan pihak Iain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau yang diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan, tanpa imbalan atau bagi hasil dalam bentuk pembiayaan musyarakah. Namun pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh adakalanya pengembalian dana pembiayaan musyarakah tersebut tidak dikembalikan tepat pada waktunya sehingga terjadinya pembiayaan musyarakah bermasalah.

Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian pembiayaan musyarakah pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, faktor-faktor penyebab pembiayaan musyarakah bermasalah serta pelaksanaan penyelesaian pembiayaan musyarakah bermasalah yang ditempuh oleh PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh.

Metode yang diperlukan dalam tulisan ini adalah metode penelitian sekunder dan metode penelitian primer. Metode penelitian sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, sedangkan metode penelitian primer diperoleh dengan cara wawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh dilakukan melalui beberapa tahap yaitu : pengajuan permohonan pembiayaan, pengumpulan data, analisis data permohonan, persetujuan atau penolakan permohonan pernbiayaan, serta penyaluran dana kepada nasabah debitur yang pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan, faktor penyebab timbulnya pembiayaan musyarakah bermasalah yaitu bersumber baik dari nasabah debitur seperti, nasabah debitur tidak niat membayar, gagal usaha, mengalami perselisihan dengan pihak ketiga, serta melakukan usaha tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, serta dari pihak bank yaitu kurangnya kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Penyelesaian pembiayaan musyarakah dilakukan dengan menekankan pada musyawarah atau upaya lain dalam bentuk pencabutan izin usaha.

Disarankan kepada pihak PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh untuk lebih selektif dalam memberikan pembiayaan musyarakah kepada nasabah debitur serta disarankan kepada nasabah debitur untuk dapat mengembalikan Pembiayaan tepat pada waktunya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.