EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN UNTUK PELUNASAN PIUTANG NEGARA OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (S000296)

EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN UNTUK PELUNASAN PIUTANG NEGARA OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (S000296)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
13-08-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Hak Tanggungan merupakan salah satu jaminan yang diserahkan debitur untuk memperoleh kredit dari bank, menurut Undang-undang No. 49 Prp Tahun 1960 maka setiap penyelesaian kredit macet (Piutang Negara) melalui pengurusan dan pelelangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun ada bank yang memilih lelang berdasar Pasal 6 UUHT. Rak Tanggungan yang diikat oleh KPKNL dimaksudkan untuk menjamin pembayaran piutang Negara. Dalam hal Piutang Negara tersebut tidak dilunasi maka KPKNL berdasarkan Pemyataan Bersama (PB) sebagai pemegang Hak Tanggungan pertama berhak melakukan lelang. Namun, tidak semua lelang Jaminan Hak Tanggungan untuk melunasi piutang negara tersebut dapat terjual.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses eksekusi jaminan hak tanggungan untuk pelunasan piutang Negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, menjelaskan hambatan yang menyebabkan KPKNL tidak dapat menyelesaikan sebagian kasus eksekusi jaminan hak tanggungan tersebut tepat pada waktunya, dan merumuskan upaya yang perlu ditempuh KPKNL agar dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terdapat 246 kasus eksekusi jaminan hak tanggungan dari Bank Pemerintah dan PUPN, namun yang terjual hanya 28 objek Hak Tanggungan. Proses eksekusi jaminan hak tanggungan untuk pelunasan piutang Negara dari PUPN oleh KPKNL diawali dengan pemanggilan penanggung hutang, penyitaan serta pelelangan barang jaminan. Sedangkan dari Bank diawali dengan rekstrukturisasi serta memberikan teguran dan mengajukan surat permohonan lelang. Kendala yang dibadapi KPKNL adalah usaha debitur yang sudah bangkrut sedangkan barang jaminan yang ada tidak laku dijual . Upaya yang ditempuh KPKNL agar dapat menyelesaikan tugasnya adalah melakukan pelelangan ulang dan pengamanan terhadap barang jaminan, apabila barang jaminan tidak mencukupi maka KPKNL mencari harta kekayaan lain.

Disarankan kepada KPKNL supaya melakukan pengumuman lelang Hak Tanggungan melalui internet dan KPKNL hendaknya melakukan pengawasan terhadap barang jaminan dari debitur. KPKNL dalam menjalankan tugasnya menangani eksekusi, hendaknya bekerja sama dengan KPKNL atau Bank yang bersangkutan dengan menyediakan fasilitas video conference pada saat lelang dilakukan dan menerapkan sanksi yang lebih tegas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.