PENYELESAIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BPRS BAITURRAHMAN ACEH BESAR (S000293)

PENYELESAIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BPRS BAITURRAHMAN ACEH BESAR (S000293)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
09-06-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Synriah dlisebutkan bank syariah dan/atau unit usaha syariah harus mempunyai keyakinan atas penawaran dan kemampuan cal on nasabah penerima fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya sebelum bank syariah dan/atau unit usaha syariah menyalurkan dana kepada nasabah penerima fasilitas. Berdasarkan hasil penelitian diketahui BPRS Baiturrahman dari tahun 2009 s/d 2011 telah menyalurkan pembiayaan kepada 510 debitur dan 140 diantaranya pembiayaan dengan jaminan fidusia dan sebanyak 30 pembiayaan dengan Jaminan fidusia tersebut tergolong kredit macet.

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian kredit dengan jaminan fidusia pada BPRS Baiturrahman, serta kendala-kendala dalam penyelesaian kredit macet pada BPRS Baiturrahman.

Untuk memperoleh data dan tulisan ini telah dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang relevan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Baiturrahman dalam menyelesaikan kredit macet yang dilakukan dengan cara memberi perpanjangan waktu pelunasan, diskon bagi basil, penjualan objek jaminan dan penyelesaian melalui pengadilan. Kendala-kendala didalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia pada BPRS adalah, bank tidak dapat melakukan eksekusi langsung terhadap barang jaminan, bank akan kehilangan banyak keuntungan, bank tidak memperoleh hak preferensi.

Disarankan bank tetap mengutamakan penyelesaian kredit macet melalui jalur musyawarah, begitu juga halnya bagi BPRS Baiturrahman agar melakukan pengikatan jaminan fidusia menurut undang-undang yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.