PELAKSANAAN PRINSIP IKTIKAD BAIK OLEH PERJANJIAN ASURANSI JIWA (SUATU PENELITIAN PADA ASURANSI JIWASRAYA KOTA BANDA ACEH) (S000313)

PELAKSANAAN PRINSIP IKTIKAD BAIK OLEH PERJANJIAN ASURANSI JIWA (SUATU PENELITIAN PADA ASURANSI JIWASRAYA KOTA BANDA ACEH) (S000313)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
27-09-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal I Angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, definisi perusahaan asuransi jiwa, yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Berdasarkan Pasal 251 KUHD Pertanggungan tersebut harus dibuat dengan sebuah perjanjian yang dilaksanakan secara jujur dan dengan itikad baik (utmost good faith). Namun dalam pelaksanaan terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik (utmost good faith) yaitu dengan menyembunyikan fakta tentang kesehatan diri tertanggung dengan cara menyampaikan informasi secara tidak jujur.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menentukan telah terjadi pelanggaran prinsip iktikad baik ( Utmost Good Faith) dalam asuransi jiwa, akibat hukum terhadap klaim asuransi dan penyelesaian sengketa klaim asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa yang terdapat cacat kesehatan tersembunyi.

Data dalam penulisan skripsi diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui kriteria yang digunakan untuk menentukan telah terjadi pelanggaran prinsip iktikad baik (utmost good faith) dalam asuransi jiwa adalah berdasarkan pada ketentuan batasan tanggung jawab yang menjadi beban perusahaan, yaitu proses pengklasifikasian calon tertanggung guna menentukan calon tertanggung dapat diterima atau ditolak permintaan asuransinya, baik yang disertai surat keterangan kesehatan maupun yang tidak di sertai dengan surat keterangan kesehatan. Akibat hukum terhadap klaim asuransi, apabila terdapat cacat (kesehatan) tersembunyi dalam perjanjian asuransi jiwa, adalah merupakan pelanggaran prinsip utmost good faith dan hal tersebut berakibat pada batalnya perjanjian asuransi. Dengan kata lain, perjanjian asuransi jiwa yang telah dibuat antara tertanggung dengan penanggung dapat dibatalkan oleh penanggung sehingga ahli waris tertanggung oleh karenanya tidak mempunyai alas hak untuk meminta tuntutan ganti kerugian atas peristiwa yang terjadi (kematian tertanggung) kepada penanggung. Penyelesaian sengketa klaim asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa yang diketahui terdapat cacat (kesehatan) tersembunyi sampai saat ini belum ada yang diajukan sampai ke pengadilan. Pihak perusahaan walaupun secara hukum memiliki dasar untuk membatalkan perjanjian tetapi dalam penyelesaian perselisihan tetap saja dilakukan melalui musyawarah secara kekeluargaan.

Disarankan pihak asuransi agar menjelaskan kepada tertanggung tentang penting informasi yang dibuat secara jujur sehingga pada saat mengajukan pengajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dapat memberikan informasi yang benar . Guna menghindari timbulnya sengketa akibat klaim asuransi, pengisian formulir aplikasi permintaan asuransi jiwa sedapat mungkin dilakukan sendiri oleh calon tertanggung.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.