PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ISTERI KEDUA MENURUT HUKUM ISLAM (S000312)

PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ISTERI KEDUA MENURUT HUKUM ISLAM (S000312)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
26-01-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditentukan bahwa janda mendapat seperempat ( 1 /4) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan (1/8) bagian. Isteri kedua yang kawin secara sah terhadap peninggalan harta warisan suaminya mendapat bagian secara bersama-sama dengan isteri pertama dalam hal penerimaan harta warisan yang ditinggalkan oleh suaminya tersebut. Hasil penelitian pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh ditemukan adanya isteri kedua tidak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh suaminya tersebut.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagian isteri kedua yang kawin secara sah terhadap peninggalan harta warisan suaminya, mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab isteri kedua tidak mendapatkan warisan suaminya dan upaya penyelesaian yang ditempuh

Untuk pembahasan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, teori-teori, konsep-konsep serta perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kemudian untuk memperoleh data primer, dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam masalah yang dibahas dan menganalisis data dari kasus yang terdapat di Mahkamah Syar'iyah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagian isteri kedua yang kawin secara sah terhadap peninggalan barta warisan suaminya adalah isteri kedua mempunyai bagian yang sama dengan isteri pertama dalam hal penerimaan harta warisan yang ditinggalkan oleh suaminya tersebut. Faktor penyebab isteri kedua tidak mendapatkan warisan suaminya yaitu; karena perkawinan yang kedua kalinya itu tidak terdaftar secara formil pada Kantor Urusan Agama, kemudian juga disebabkan karena pada saat suaminya meninggal dan harta warisan belum dibagikan (faraidkan) isteri kedua tersebut telah keluar dari agama Islam. Hal ini karena menurut ketentuan agama Islam, bahwa orang yang keluar dari agama islam tidak berhak menerima harta warisan dari suaminya. Dalam menyelesaikan masalah kewarisan sejauh ini umumnya lebih banyak diselesaikan sendiri oleh orang-orang yang berkepentingan melalui musyawarah dalam keluarga, Akan tetapi apaabila dalam musyawarah antar keluarga tersebut tidak membuahkan hasil, maka penyelesaiannya ditempuh dengan cara mengajukan permohonan melalui Mahkamah Syar'iyah.

Disarankan kepada hakim untuk menetapkan bagian harta warisan isteri kedua melalui putusan serta merta dan provisi, agar hak isteri kedua terhadap harta warisan peninggalan suaminya dapat terpenuhi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.