EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK BRI CABANG BANDA ACEH (STUDI PENELITIAN DI BANK BRI CABANG BANDA ACEH) (S000288)

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK BRI CABANG BANDA ACEH (STUDI PENELITIAN DI BANK BRI CABANG BANDA ACEH) (S000288)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
08-10-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Bank merupakan sebuah lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Dalam melaksanakan fungsinya bank mengalami masalah, karena sebagian nasabah tidak mengembalikan pinjamannya kepada bank (kredit macet). Pada Bank BRI Cabang Banda Aceh ditemukan adanya kasus kredit macet dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 terdapat 115 kasus kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang diserahkan oleh Bank BRT untuk diselesaikan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, namun hanya 45 kasus yang berhasil diselesaikan oleh KPKNL, sedangkan kasus yang lainnya masih dalam proses penanganan, kemudian dalam melakukan eksekusi terhadap barang jaminan yang dijaminkan oleh pihak keditur tidak selamamnya dapat berjalan dengan baik dan dapat untuk memenuhi kewajiban debitur yang telah cidera janji untuk melunasi utangnya kepada Bank BRI.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses eksekusi hak tanggungan sebagai penyelesaian kredit macet pada bank BRI Cabang Banda Aceh, menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan sebagai penyelesaian kredit macet, dan merumuskan upaya-upaya yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Sebagai pertimbangan diserahkan karena tidak ada itikad baik dari debitur dalam melunasi hutangnya. Proses eksekusi hak tanggungan pada bank BRI diawali dengan penyerahan kasus ke KPKNL, kemudian KPKNL melakukan pemanggilan penanggung hutang, penyitaan serta penjualan barang jaminan, hambatan yang dihadapi adalah nilai jminan tidak mencukupi pelunasan hutang karena jumlah objek jaminan berkurang, alamat ahli waris tidak diketahui, kemudian barang jaminan tidak laku dijual. Upaya yang ditempuh dalam mengatasi hambatan yang ada adalah memberikan teguran/peringatan kepada debitur dan melakukan pengamanan terhadap barang jaminan dan harta kekayaan debitur dan apabila barang jaminan tidak mencukupi maka KPKNL mencari harta kekayaan lain, dan meningkatkan pemberdayaan sumber daya pegawai KPKNL.

Disarankan kepada bank BRI sebelum memberikan kredit pada debitur agar lebih teliti dalam menganalisa informasi calon nasabah, dan bank BRI hendaknya melakukan pengawasan terhadap nasabah debitur untuk mencegah terjadinya kredit macet. KPKNL dalam menjalankan tugasnya menangani kredit macet, hendaknya bekerja lebih giat dan menerapkan sanksi yang lebih tegas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.