TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN PIDIE) (S000287)

TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN PIDIE) (S000287)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
15-10-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menghendaki para pihak melaksanakan ketentuan sesuai yang diperjanjian. Demikian pula halnya Perjanjian pengawasan Proyek Pembangunan Gedung Dinas Kimpraswil Kabupaten Pidie Nomor SPK-0006/PPK-889654/W-II/III 2008 yang dilaksanakan CV Geo Pha Konsul. Namun dalam pelaksanaanya, konsultan pengawas tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab konsultan pengawas dalam kontrak pembangunan gedung di Kabupaten Pidie, faktor penyebab konsultan pengawas tidak melaksanakan kewajibannya, akibat hukum yang timbul bagi konsultan pengawas yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pekerjaan pengawasan.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pihak CV Geo Pha Konsul sebagai konsultan pengawas adalah melaksanakan pengawasan sesuai dengan Term of Reference (TOR) dan bertanggung jawab atas pekerjaan pengawasan sesuai dengan keahliannya sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam perjanjian, seperti pengawasan tentang pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan pembangunan termasuk dalam masa pemeliharaan guna memperoleh hasil sesuai dengan kualitas bangunan yang disepakati. Faktor penyebab konsultan pengawas tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengawasan pembangunan konstruksi adalah keadaan memaksa akibat kondisi di lapangan, di mana akibat dorongan faktor ekonomi penyedia jasa atau konsultan pengawas tidak melaksanakan kewajibannya karena pada jangka waktu yang bersamaan juga sedang melaksanakan pengawasan pada pekerjaan lain yang nilai kontraknya lebih besar. Akibat hukum yang timbul bagi pihak CV Geo Pha Konsul sebagai konsultan pengawas yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pengguna jasa tidak membayar hak dari pelaksana jasa sesuai perjanjian dan pengenaan denda serta juga dilakukan pemutusan perjanjian atau pelaksana jasa dinyatakan dalam keadaan pailit sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Selain itu, juga berpengaruh pada (deadline) anggaran yang menyimpang dari rencana semula dan konsultan pengawas dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam rekanan konsultan dalam kepanitiaan jasa konsultasi.

Disarankan kepada konsultan pengawas agar dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan dapat memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan dasar-dasar pengawasan konstruksi yang diatur dalarn perjanjian guna menghindari perselisihan. Kepada pengguna jasa agar dalam melakukan penunjukan langsung pelaksana jasa pengawasan konstruksi dapat melakukan penilaian dengan seksama terhadap kelayakan penyedia jasa pengawasan agar tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan. Kepada pengguna jasa agar dapat menerapkan ketentuan sanksi yang tegas pada konsultan pengawas yang melakukan pelanggaran atas perjanjian yang dibuat sebelumnya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.