PERBANDINGAN OTONOMI DAERAH ANTARA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK JEPANG (S000307)

PERBANDINGAN OTONOMI DAERAH ANTARA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK JEPANG (S000307)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
05-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Menurut Pasal l O ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonorni daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan dan keanekaragaman. Konsep otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah otonomi seluas-luasnya, hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Di Jepang, Undang-undang Desentralisasi (The Omnibus Decentralization Act) mulai berlaku pada bulan April Tahun 2000 dengan sasaran untuk menegaskan peran dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, peningkatan Otonomi dan kemandirian pejabat-pejabat di daerah, dan pembinaan komunitas-komunitas lokal yang dipenuhi oleh potensi dan kaya akan kekhasan/keunikan.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan persamaan otonomi daerah di Negara Republik Indonesia dengan otonomi daerah di Negara Republik Jepang dan untuk menjelaskan perbedaan otonomi daerah antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Repubiik Jepang.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan rnernpelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa kedua Negara pada dasamya memiliki sistem pemerintahan daerah yang sama, baik secara struktural dan fungsional Serta pembagian urusan antara pusat dan daerah, dimana urusan pemerintah daerah lebih banyak dibandingkan dengan pernerintah pusat. Selain itu, urusan pemerintah daerah !ebih dirinci dan menyangkut pelayanan kepada masyarakat langsung. Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, tentu adanya pembagian urusan antara keduanya. Jepang menekankan pada lebih banyaknya tugas dan urusan yang menjadi tanggung jawab daerah karena pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik. Hal ini tentu mengakibatkan pengeluaran pemerintah daerah yang cukup besar, bahkan presentase pengeluaran pemerintah daerah lebih besar dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, hampir sebagian besar penerimaan pusat ditransfer ke daerah guna membantu daerah membiayai pengeluaran yang banyak dan untuk menjamin ketersedian kas daerah dalam penyediaan pelayanan publik. Ini dilakukan agar adanya pemerataan pelayanan di seluruh Negeri. Sedangkan, di Indonesia pada dasamya, pemerintah daerah memiliki urusan yang lebih banyak karena dalam konstitusi urusan pemerintah daerah yang dirinci. Perbedaan yang ada diantara kedua Negara dalam hal pembagian penerimaan keuangan dan pengeluaran keuangan daerah terjadi dikarenakan adanya perbedaan tingkat kemampuan setiap Negara dan kondisi geografis (termasuk didalamnya ketersediaan sumber daya alam). Hal tersebut juga mengakibatkan adanya perbedaan dalam hal dana perimbangan antara pusat dan daerah.

Di sarankan Negara Republik Indonesia dalam melakukan hubungan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah supaya setiap penerimaan daerah, khususnya Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dapat berlangsung secara adil dan merata bagi setiap wilayah otonomi Iokal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.