PERANAN SURAT KUASA KHUSUS DALAM BERACAR PERDATA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA) (S000286)

PERANAN SURAT KUASA KHUSUS DALAM BERACAR PERDATA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA) (S000286)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
18-10-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan ketentuan yang berlaku tentang surat kuasa khusus. Namun bagaimana halnya dengan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi kriteria dapat diterima di pengadilan serta menyebabkan para pihak memberikan kuasa kepada orang lain dan alasan hakim memanggil para pihak ke persidangan.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kriteria surat kuasa khusus dalam beracara perdata di pengadilan serta alasan yang menyebabkan hakim memanggil para pihak ke persidangan dan faktor para pihak memberikan kuasa kepada orang lain.

Dalam penulisan skripsi ini dipergunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) berupa mempelajari buku-buku ilmiah dan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan penulisan skripsi ini serta dilakukan penelitian lapangan (Field Research) dengan mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan pokok pembahasan.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa kriteria surat kuasa khusus dalam beracara di pengadilan tidak sesuai dengan SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang surat kuasa khusus karena dalam prakteknya sendiri surat kuasa khusus tersebut diterima oleh pengadilan walaupun tidak memenuhi syarat, sehingga dalam pembuatannyapun menjadi kurang diperhatikan. Adapun alasan-alasan hakim memanggil para pihak secara langsung untuk menghadap ke persidangan adalah untuk memberikan keyakinan kepada hakim tentang pemberian kuasa tersebut, untuk menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan serta faktor penyebab para pihak memberikan kuasa kepada orang lain adalah karena kesibukan, jauhnya tempat tinggal dan kurang menguasai hukum acara yang berlaku.

Disarankan kepada pemberi dan penerima kuasa agar dalam membuat sebuah surat kuasa khusus hendaknya betul-betul memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang tata cara pembuatan surat kuasa khusus. Kepada para pihak yang berperkara agar dalam memilih penerima kuasa yang akan mewakilinya di dalam persidangan harus memperhatikan kapabilitas (kecakapan) dan loyalitas kuasa itu sendiri Disarankan juga kepada pembuat Undang-undang Hukum Acara Perdata agar mencantumkan syarat-syarat yangjelas dan tegas bagi seorang penerima kuasa.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.