PERALIHAN HAK GADAI MENJADI HAK MILIK OLEH PENERIMA GADAI (SUATU PENEITIAN DI KECAMATAN PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR) (S000285)
Di dalam Buku II Bab XX Pasal 1150 s/d 116) KUI IPerdata telah diatur mengenai gadai. Di dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian gadai, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal (Pusal 1154 KUIIPerdata). Namun dalam prakteknya di Kecamatan Peureulak Kabupaten Acch Timur tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perjanjian gadai, sehingga sipenerima gadai mengalihkan objek gadai menjadi hak miliknya.
Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian gadai yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, dan juga bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya para pihak mengalihkan hak kepemilikan atas objek gadai serta akibat hukum yang terjadi dari peralihan gadai tersebut.
Data diperoleh dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku mengenai perjanjian, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, pelaksanaan perjanjian gadai sepeda motor dilakukan secara tidak tertulis (lisan) dan ada juga secara tertulis dalam bentuk perjanjian akta dibawah tangan yang hanya mencantumkan jangka waktu dan sejumlah uang. Adapun yang menjadi penyebab pengalihan hak kepemilikan atas objek gadai diantaranya karena klausul perjanjian, ingkar janji dan kurang iktikad baik sipemberi gadai dalam hak memenuhi kewajibannya, serta akibat hukum dari peralihan hak gadai menjadi hak milik sipenerima gadai batal demi hukum, hal ini disebabkan karena sipenerima gadai hanya memiliki hak untuk mengeksekusi objek gadai (Pasal 1155) tidak untuk dialihkanya objek gadai menjadi miliknya.
Disarankan bagi siapa saja yang ingin melakukan perjanjian gadai, sebaiknya dilakukan di perum pengadaian. Dan disarankan pihak yang melakukan perjanjian gadai dibawah tangan, sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis agar objek gadai tidak dengan mudah dapat diperalihkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.