PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI CAMAT DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MUKIM DAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA ACEH BESAR (S000303)
Pasal 7 huruf i dan Pasal 8 huruf f Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar menyatakan bahwa camat mempunyai tugas dan fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan terhadap pemerintahan mukim dan gampong. Namun di wilayah penelitian Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar, dalam kenyataannya tugas dan fungsi camat dalam pembinaan pemerintahan mukim dan gampong belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kewenangan Camat dalam pembinaaan pemerintahan mukim dan gampong di Kecamatan Krueng Baruna Jaya, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan Camat dalam pembinaaan pemerintahan mukim dan gampong serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kewenangan Camat dalam pembinaaan penyelenggaraan pemerintahan mukim dan gampong.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dari literatur, peraturan perundang-undangan, majalah dan surat kabar, jurnal hukum serta pendapat para sarjana. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Camat dalam pembinaaan pemerintahan mukim dan gampong di Kecamatan Krueng Baruna Jaya termasuk melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan Qanun Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar sehingga berdampak pada jalannya proses pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat dalam penegakan syariat Islam. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan Camat dalam pembinaaan pemerintahan mukim dan gampong antara lain kurangnya koordinasi antara aparatur pemerintah di daerah, kurangnya sarana dan prasarana, terlambatnya ketersediaan dana dalam pelaksanaan tugas dan minimnya pengetahuan aparatur kecamatan dalam ilmu pemerintahan. Upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kewenangan Camat dalam pembinaaan penyelenggaraan pemerintahan mukim dan gampong adalah dengan melakukan peningkatan koordinasi dengan pemerintahan kabupaten, pengadaan sarana dan prasarana pendukung, pengajuan penambahan dana pembinaan, sarana transportasi serta media telekomunikasi sebagai pendukung penyelenggaraan pembinaan mukim dan gampong.
Disarankan kepada camat dan aparatur kecamatan agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan kepada masyarakat agar tidak lagi bertindak anarkhis dan main hakim sendiri dalam penyelesaian masalah kemasyarakatan serta turut memberikan dorongan moril kepada aparatur kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Disarankan kepada pimpinan unit kerja kecamatan bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten agar dapat mengupayakan diadakannya sosialisasi dalam pembinaan pemcrintahan gampong dan perlu adanya ketentuan peningkatan alokasi anggaran pemerintahan kecamatan guna menghindari berbagai kendala dalam penyelenggaraan operasional pemerintahan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.