STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NO.126/Pid.B/2010/PN.SGI DALAM PERKARA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN TANPA HAK MENGUASAI SENJATA API (S000278)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NO.126/Pid.B/2010/PN.SGI DALAM PERKARA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN TANPA HAK MENGUASAI SENJATA API (S000278)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
12-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa "Pertimbangan yang disusun secara singkat mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa". Ketentuan tersebut mengikat hakirn agar melahirkan suatu putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat ke-I KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.12 Drt/1951. Menurut sistem yang dianut oleh KUHP para terdakwa dapat diancam dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) tetapi majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti Undang-undang, putusan pengadilan dan lain sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content of analysis.

Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan kesesuaian putusan hakim dengan fakta-fakta persidangan terkait alat bukti dan barang bukti, penerapan terhadap ketentuan yang diatur oleh KUHAP dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan terkait dengan alat bukti dan barang bukti. Putusan hakim ini belum memenuhi ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf d. Pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan mengakibatkan hakim menjatuhkan putusan 2 (dua) tahun 6 (en.am) bulan pidana penjara kepada kedua terdakwa relatif rendah sehingga belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Disarankan kepada Hakim untuk lebih teliti dan cermat dalam menilai alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan serta tidak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena hal itu merupakan ketentuan dasar KUHAP. Hakim hendaknya menjatuhkan putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.