PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN HARTA BERSAMA UNTUK PEMBAYARAN HUTANG TANPA PERSETUJUAN ISTERI (S000244)

PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN HARTA BERSAMA UNTUK PEMBAYARAN HUTANG TANPA PERSETUJUAN ISTERI (S000244)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
27-01-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan Pasal 36 ayat ( 1) UU Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, akan tetapi di dalam praktek apabila terjadi perceraiari maka timbul pula sengketa mengenai pembagian harta bersama dan penggunaan harta bersama karena tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak bahkan ada yang dipergunakan untuk pembayaran hutang.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tentang pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa penetapan harta bersama dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa penggunaan harta bersama untuk pembayaran hutang tanpa persetujuan isteri.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) guna untuk memperoleh data primer dengan cara mempelajari putusan hakim, buku-buku, teori-teori dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan penelitian lapangan (field research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa penetapan harta bersama adalah ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, tanpa memperdulikan darimana harta itu diperoleh. Penyelesaian sengketa penggunaan harta bersama untuk pembayaran hutang tanpa persetujuan isteri yang terjadi selama perkawinan dianggap diketahui atau disetujui oleh kedua belah pihak (suami dan isteri), walaupun Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa penggunaan harta bersama harus atas persetujuan bersama, sehingga menjadi tanggung jawab bersama dalam pelunasannya selama hutang itu dibuat untuk kepentingan bersama.

Disarankan apabila perceraian terjadi mengenai kedudukan harta bersama agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Bila perkara sampai ke pengadilan hendaknya hakim dapat memastikan bahwa pihak yang bersengketa dapat memperoleh hak-haknya sesuai eksekusi. Disarankan juga agar hutang yang dilakukan oleh seorang suami sebaiknya meminta persetujuan isteri agar dapat disepakati tujuan penggunaannya dan agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam penggunaannya begitu juga sebaliknya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.