TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN APLIKASI KARTU KREDIT DAN PENGGUNANYA YANG MENGALAMI WANPRESTASI (PENELITIAN PADA BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH) (S000240)
Menurut pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dilakukan oleh bank berupa kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan untuk pembelian barang/jasa yang penarikannya dilakukan dengan kartu. Demikian juga pasal 1338 KUHPerdata merupakan dasar hukum yang mengatur perjanjian aplikasi kartu kredit secara umum. Namun pada kenyataannya pihak yang terlibat dalam perjanjian aplikasi kartu kredit tidak selamanya melaksanakan prestasinya seperti yang telah diperjanjikan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perjanjian aplikasi kartu kredit ditinjau dari undang-undang perbankan, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian aplikasi kartu kredit serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian aplikasi kartu kredit.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian Iapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan serta penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Semua data tersebut diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian perjanjian aplikasi kartu kredit BNI tidak diatur secara rinci dalam undang-undang perbankan, tetapi dalam prakteknya mengacu pada ketentuan buku III KUHPerdata tentang perikatan dimana bentuk perjanjiannya dalam bentuk perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh pihak bank. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian aplikasi kartu kredit yaitu pada pihak pemegang kartu kredit melakukan keterlambatan dalam pelunasan tagihan, pemegang kartu kredit memberikan kartu Kepada pihak lain untuk digunakan kemudian pihak bank melakukan keterlambatan pengiriaman rekening tagihan kepada nasabah kartu kredit, pihak bank melakukan kesalahan penagihan terhadap jumlah/nominal tagihan. Upaya penyelesaian terhadap wanprestasi yaitu menempuh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit dan jalan damai dengan musyawarah, bila tidak berhasil maka ditempuh jalur hukum. Namun kebanyakan kasus yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah.
Kepada pihak Lembaga Negara yang terkait pembuatan undang-undang dan kebijakan dibidang Perbankan disarankan agar pengaturan kartu kredit diatur lebih rinci dan jelas dalam undang-undang perbankan terutama sistem perjanjiannya. Kepada pihak BNI disarankan terhadap administrasi yang diajukan oleh nasabah kartu kredit hendaklah melakukan analisa yang teliti dan berhati-hati kepada calon nasabah kartu kredit menyangkut penerapan collateral dalam pemberian fasilitas kartu kredit yang selama ini kurang diterapkan dan analisa visioner diperlukan terhadap condition of economic calon nasabah kartu kredit dikemudian hari agar tindakan wanprestasi dapat diminimalisir. Kepada nasabah kartu kredit disarankan menggunakan fasilitas kartu kredit dengan manajemen yang baik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.