TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN HASIL BUMI DENGAN ANGKUTAN TRUK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN BIREUEN) (S000235)
Pasal 193 ayat (I) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan bahwa "Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang kareaa barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim". Jika barang tersebut tidak selamat, maka pengangkut bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada pengirim. Namun dalam kenyataannya bahwa kerugian yang diderita oleh pengguna jasa, sebagai akibat barang tidak selamat sampai ke tempat tujuan tidak dibayar sepenuhnya oleh pengangkut, sehingga penggunajasa menderita kerugian.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pengangkutan hasil bumi antara pedagang pengumpul dengan angkutan truk di Kabupaten Bireuen, faktor penyebab terjadinya kerugian dan bentuk kerugian yang dialami pedagangan pengumpul hasil bumi dalam perjanjian pengangkutan dengan truk dan penyelesaian yang dilakukan terhadap perselisihan antara pedagang pengumpul dengan pengangkut akibat wanprestasi dalam perjanjian pengangkutan hasil bumi.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan hasil bumi dengan angkutan truk dilaksanakan dengan suatu perjanjian yang dibuat secara lisan antara pengangkut dengan pengirim dengan menggunakan angkutan truk dan kesepakatan pengirim menyerahkan barang dan membayar biaya pengangkutan. Namun dalam kenyataan tidak semua perjanjian pengangkutan berjalan sesuai dengan perjanjian karena terjadi kerugian terhadap pemilik barang. Faktor penyebab terjadinya kerugian terhadap pemilik barang adalah kelalaian pengangkut dalam penempatan, kelalaian pengangkut yang bukan suatu kesengajaan dan terjadinya keadaan memaksa terhadap objek perjanjian serta terjadinya keterlambatan. Penyelesaian yang dilakukan terhadap perselisihan akibat wanprestasi dalam perjanjian pengangkutan hasil bumi adalah pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan ganti rugi yang dideritanya kepada pemilik jasa angkutan guna memperoleh ganti rugi. Terhadap kerugian yang diderita pengirim dilakukan penggantian sebagian dari nilai kerugian yang nyata dialami, di samping itu juga kerugian yang tidak dilakukan penggantian karena kerugian hanya berupa keterlambatan sarnpai di tujuan.
Disarankan kepada pengirim agar sebelum menyerahkan hasil bumi untuk diangkut juga memberikan keterangan yang benar tentang barang yang diangkut dan pengepakan yang baik serta melakukan penulisan alamat tujuan dengan jelas guna menghindari penolakan tanggung jawab pengangkut apabila terjadinya keterlambatan. Pihak pengangkut disarankan agar dalam menetitna barang yang diangkut dapat memeriksa dan menanyakan dengan jelas kondisi, jumlah dan jenis barang guna rnenghindari terjadinya kerusakan atau kehilangan akibat kesalahan dalam penempatan hasil bumi yang dikirim. Disarankan kepada para pihak agar tetap mempertahankan penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah guna menghindari kerugian yang lebih besar apabila diselesaikan melalui lembaga pengadilan dan tetap membina hubungan yang baik antara para pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.