IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S000276)

IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S000276)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
10-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan menentukan, bahwa mengemudikan kenderaan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, tanpa SIM dan STNK serta berkendara tanpa helm yang sesuai standar dapat dikenakan sanksi dengan pidana denda. Namun demikian ketentuan tersebut di Kota Banda Aceh belum berjalan sebegaunana yang dikehendaki karena masih ditemukan berbagai hambatan dalam pelaksanaannya.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan ketentuan pidana dalam UU No. 22 Tahun 2009, hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum di Kota Banda Aceh.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam UU No. 22 Tahun 2009 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh khususnya mengemudikan kenderaan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, tanpa SIM dan STNK dan berkendara tanpa helm yang sesuai standar dapat dikenakan sanksi dengan pidana denda belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pelaku hanya diberi teguran dari petugas yang sedang bertugas di ruas jalan tersebut. Upaya penerapan ketentuan pidana tersebut masih menemui hambatan antara lain kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, faktor razia atau inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanya pada waktu-waktu tertentu, faktor terbatasnya sumber daya manusia aparat kepolisian dan kurangnya koordinasi antara instansi terkait. Upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum ketentuan pidana dalam UU No. 22 Tahun 2009 adalah dengan melakukan sosialisasi secara terus menerus, baik kepada masyarakat maupun bagi parat kepolisian serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan berbagai pihak lainnya guna memberikan solusi dalam mengatasi hambatan yang ada. Upaya yang dilakukan berbentuk tindakan preventif guna melakukan pencegahan sebelum terjadi tindak pidana dan upaya represif setelah tindak pidana terjadi melalui pemberian sanksi bagi pelakunya.

Disarankan kepada pihak Satlantas Polresta Banda Aceh dan instansi terkait hendaknya lebih tegas dalam penerapan sanksi pidana dan aktif mensosialisasikan serta memberikan penyuluhan hukum guna mencegah terjadinya tindak ptdana pelanggaran lalu linlas serta meningkatkan kesadaraan hukum masyarakat. Kepada aparat kepolisian khususnya dapat mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan berlalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.