TINDAK PIDANA MEMBUKA RAHASIA MEDIS PASIEN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER (S000274)

TINDAK PIDANA MEMBUKA RAHASIA MEDIS PASIEN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER (S000274)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
10-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Sanksi pidana membuka rahasia medis pasien dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Pasal 322. Pasal ini menegaskan bahwa setiap dokter yang menurut jabatan atau pekerjaannya baik yang masih aktif dalam jabatannya maupun yang telah nonaktif yang membuka atau membocorkan rahasia medis pasiennya akan diancam pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp. 9400. Selain itu dokter yang membuka kerahasiaan medis pasiennya juga mendapatkan sanksi perdata dan administratif. Akan tetapi pada beberapa hal tertentu dokter diperbolehkan membuka rahasia medis pasien sesuai dengan permintaan atau peraturan hukum yang menetapkannya.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang sanksi hukum bagi seorang dokter yang membuka rahasia medis pasiennya dan dalam hal bagaimana dokter diperbolehkan membuka rahasia medis pasiennya.

Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mempelajari buku-buku, artikel-artikel, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sanksi hukum bagi seorang dokter yang membuka rahasia medis pasiennya tanpa alasan yang sah adalah pidana penjara Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp. 9400 serta mendapatkan sanksi perdata dan sanksi administratif yang berupa ganti rugi dan pencabutan izin praktek. Seorang dokter hanya boleh membuka rahasia medis pasiennya dalam hal-hal tertentu saja seperti untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Disarankan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar lebih sering melakukan pengawasan serta menerapkan sanksi yang tegas kepada para dokter yang melanggar sumpah jabatannya dalam hal ini membuka rahasia medis pasien kecuali dalam beberapa hat tertentu seperti yang telah diatur oleh Undang-undang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.