PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) ANTARA PT. PLN (PERSERO) DENGAN SINOHYDRO CORPORATION LTD DI KABUPATEN NAGAN RAYA (S000238)

PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) ANTARA PT. PLN (PERSERO) DENGAN SINOHYDRO CORPORATION LTD DI KABUPATEN NAGAN RAYA (S000238)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
09-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 2.42 kontrak kerja konstruksi antaa PT. PLN (Persero) dengan Sinohydro Corporation Ltd ditegaskan bahwa penyedia jasa berkewajiban menyelesaikari pekerjaan dalam jangka waktu 33 bulan, yaitu tanggal 03 Desember 2011. Namun pada tanggal tersebut penyedia jasa belum mampu menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu dilakukan perpanjangan kontrak (addendu"!) sampai tanggal 21 Juli 2012. Akan tetapi sudah lewat waktu pelaksanaan untuk unit l, yaitu ยท
21 April 2012. Penyedia jasa juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga tindakan penyedia jasa dapat merugikan pengguna jasa.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) antara PT. PLN (Persero) dengan Sinohydro Corporation Ltd dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi serta upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini, serta penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kontrak kerja konstruksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Faktor terjadinya wanprestasi adalah keterlambatan memulai pekerjaan, keterlambatan ketersediaan dana, ketidaksesuaian dan keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor, serta gangguan sosial dan bencana alam. Upaya penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan teguran Iisan, teguran tertulis, perpanjangan kontrak dan perbaikan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak, hal ini telah dilakukan dengan cara musyawarah.

Disarankan kepada PT. PLN (Persero) agar lebih tegas dalam memberikan teguran kepada Sinohydro Corporation Ltd. Kepada Sinohydro Corporation Ltd agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga pekerjaan yang diberikan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Disarankan kepada Sinohydro Corporation Ltd untuk lebih tegas dan selektif dalam melakukan kontrak kerja konstruksi dengan subkontrakioe agar pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor sesuai dan tidak merugikan Sinohydro Corporation Ltd sebagai kontraktor utama.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.