PELAKSANAAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM PASAL 98 KUHAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000268)

PELAKSANAAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM PASAL 98 KUHAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000268)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
31-08-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 98 KUHAP belum dimanfaatkan secara maksimal oleh korban tindak pidana, karena Korban tindak pidana sebagian besar adalah awam terhadap hukum, Adanya kewenangan Aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan Kehakiman) yang tidak melekat pada pribadi korban tindak pidana, artinya korban yang merupakan manisfestasi kepentingan umum tidak terwakili oleh Negara, Sehingga pelaksanaan hak untuk tuntutan ganti kerugian tidak dilaksanakan padahal begtitu banyak kasus-kasus yang dapat dilaksanakan proses tuntutan ganti kerugian seperti kasus kecelakaan lalu lintas, perbuatan melawan hukum, dll.

Maksud penggabungan perkara pada perkara pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "Kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak korban. Karena pasal 98 KUHAP tidak hanya memperhatikan hak dari pelaku tindak pidana, tetapi juga memperhatikan hak-hak seorang korban tindak pidana dimana penuntutan dilakukan dalam hal tuntutan secara materiil, sedangkan untuk tuntutan imateriil masih memerlukan kajian yang lebih mendalam mengenai tuntutan ganti kerugian akibat dari suatu tindak pidana.

Hasil penelitian menunjukan faktor yang menyebabkan korban tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian antara lain; Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengabunggan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana. Adanya upaya perdamaian antara pelaku tindak pidana dan korban yang disertai dengan upaya pemberian ganti kerugian yang di derita korban (pemberian santunan).

Kepada korban tindak pidana dan/atau keluarganya dan/atau kuasanya untuk mengajukan permohonan pelaksanaan ยท penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara pidana demi perlindungan hak secara yuridis untuk memperoleh ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang terjadi. aparat penegak hukum (khususnya Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) untuk menjunjung tinggi penegakan hukum dengan tidak semata-mata mewujudkan kepastian hukurn, namun juga melindungi hak korban tindak pidana yang dirugikan akibat dari perbuatan pelaku tindak pidana dengan melakukan penerapan Pasal 98 KUHAP.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.