TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN GAMPONG DALAM MELAHIRKAN REUSAM GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG RUKOH KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH) (S000233)

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN GAMPONG DALAM MELAHIRKAN REUSAM GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG RUKOH KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH) (S000233)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
19-10-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 12 Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong bahwa (I) Tugas dan kewajiban Keuchik salah satunya dalam butir (g) berbunyi: keuchik mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peuet Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Reusam Gampong. Proses lahirnya Reusam Gampong tidak berjalan lancar karena masih dihadapkan pada beberapa kendala, di antaranya masih ada sebagian warga masyarakat yang tidak menyetujui pembuatan Reusam Gampong, seperti halnya dalam kalangan pemuda. Begitu juga proses melahirkan reusam membutuhkan waktu yang relatif lama, disebabkan sebagian anggota tuba peuet gampong absen pada saat pengadaan rapat pembuatan reusam.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang tugas dan fungsi pemerintahan gampong melahirkan reusam gampong Rukoh sesuai dengan aturan yang berlaku, serta hubungan lembaga pemerintahan gampong dan masyarakat dalam melahirkan reusam gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh serta implementasinya dalam praktik. Dalam kenyataannya ada beberapa kendala terhadap pembentukan reusam tersebut dan hubungan antar Iembaga tersebut dalam pembentukan reusamjuga mengalami kendala.

Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa buku, literatur dan jurnal ilmiah lainnya. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai para responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam lembaga pemerintahan gampong merupakan faktor penting dalam melahirkan reusam atau aturan yang berlaku di suatu gampong. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan gampong pembuatan di bidang reusam gampong bahwa pada saat tahap pembuatan reusam tidak semua yang diundang hadir, hal ini mempengaruhi rapat tersebut. Faktor lain yang merupakan kendala dalam pembuatan reusam gampong, di antaranya partisipasi masyarakat kurang, masih ada pemuda yang tidak setuju dengan isi reusam meskipun reusam sudah disahkan, ada beberapa isi reusam yang tumpang tindih atau sama dengan isi Qanun Kota Banda Aceh.

Diharapkan kepada pemerintah Gampong Rukoh dapat mengupayakan terlaksananya Reusam Gampong dengan efektif. Upaya in dapat dilakukan melalu sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.