TUGAS DAN FUNGSI TUHA PEUT GAMPONG DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG LAMPULO KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (S000231)

TUGAS DAN FUNGSI TUHA PEUT GAMPONG DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG LAMPULO KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (S000231)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
29-06-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Tuha Peut Gampong yaitu penjabaran dari Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong, Tuba Peut sebagai Lembaga Adat yang dikenal dalam kehidupan masyarakat Aceh perlu diakui secara formal sebagai lembaga yang mempunyai peran dalam Pemerintahan Gampong. Tuba Peut Gampong dalam pemerintahan Gampong berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja dengan pemerintah Gampong. Akan tetapi Tugas dan Fungsi Tuha Peut Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam tidak terlihat pelaksanaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, sehingga dapat dipertanyakan tentang Tugas dan Fungsi Tuba Peut serta faktor-faktor penghambat pelaksanaannya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, membahas dan menjawab permasalahan mengenai Tugas dan Fungsi Tuba Peut Gampong dan faktor-faktor penghambat pelaksanaannya, serta mengemukakan secara deskriptif tentang Tugas dan Fungsi Tuba Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dalam praktek pelaksanaannya.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang menggunakan metode penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya serta telaah kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif,

Berdasarkan hasil Penelitian ini, Tugas dan Fungsi Tuba Peut Gampong Lampulo dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong belum berjalan secara maksimal seperti Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, yang berjalan selama ini adalah Meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan Syari'at Islam dan adat dalam masyarakat. Hal tersebut dipengaruhi karena kurangnya pemahaman terhadap keberadaan qanun, rangkapnya jabatan anggota Tuha Peut serta kurangnya kerja sama antara Tuba Peut dengan Pemerintah Gampong.

Disarankan Tuha Peut Gampong untuk menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Tuha Peut Gampong untuk menciptakan peningkatan kualitas dan integritas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Mencari jalan keluar yang menjadi faktor penghambat pelaksanaap Tugas dan Fungsi Tuba Peut Gampong.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.