KEDUDUKAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI ACEH (S000230)

KEDUDUKAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI ACEH (S000230)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
12-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Kedudukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal I Ayat (12) adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum, dalam Pasal 23 huruf (i) diatur hubungan kelembagaan antara KIP dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). DPRA berwenang untuk mengusulkan pembentukan KIP Aceh, DPRA berwenang melakukan pengawasan dan meminta laporan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh KIP dalam hal penggunaan anggaran, DPRA beranggapan kedudukan KIP dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal tidak sesuai dengan Undang-Undang pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2006

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam Pemilukada di Aceh, penelitian ini penting dilakukan karena menyangkut hubungan kelembagaan antara KIP, DPRA, dan Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada di Aceh. Penelitiaan ini juga untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang dapat menyebabkan penundaan dan pergeseran tahapan dan jadwal sehingga dapat menunda program pelaksanaan Pemilukada Aceh.

Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian yang bersifat normatif atau penelitian yang menggunakan studi kepustakaan ini menggunakan studi dokumen yang diperkuat oleh sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Untuk memperkuat analisa dari penelitian ini, maka dilakukan wawancara dengan para informan.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai kedudukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), pelaksanaan Pemilukada Aceh yang dilakukan oleh KIP tidak menimbulkan penundaan melainkan pergeseran jadwal dan tahapan Pemilukada, Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penundaan Pemilukada adalah, dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya.

Disarankan kepada KIP untuk menjalankan segala tahapan dan program Pemilukada secara tepat waktu sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada KIP untuk menggunakan wewenang secara tepat, adil, dan bertanggung jawab dalam menentukan pergeseran jadwal dan tahapan Pemilukada, sehingga pelaksanaan Pemilukada dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.