KEWENGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAM PERATURAN DAERAH DALAM SISTERM KETATANEGARAAN INDONESIA (S000226)

KEWENGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAM PERATURAN DAERAH DALAM SISTERM KETATANEGARAAN INDONESIA (S000226)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
10-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Sistem ketatanegaran Indonesia saat ini mernberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk membuat kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dengan kepentingan umum. Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dengan kepentingan umum dapat dibatalkan yang dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi, dalam praktiknya mekanisme pembatalan Peraturan Daerah tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pejabat yang berwenang.

Tujuan penulisan dimaksudkan untuk dapat mengetahui kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pembatalan Peraturan Daerah yang telah berlaku dan konsekuensinya apabila tetap dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri serta untuk mengetahui akibat hukum bagi Pemerintah Daerah yang tidak menindaklanjuti Peraturan Daerah yang sudah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan teknik penelitian kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan menginventarisir, meneliti, dan menguji bahan-bahan hukum atau data tertulis, baik Perundang-undangan, buku-buku, jumal-jumal, maupun bahan-bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini.

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari pemerintahan di pusat tidak berwenang membatalkan Peraturan Daerah yang telah berlaku dan diketahui pula bahwa konsekuensi dari pembatalan terhadap Peraturan Daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri adalah keputusan tersebut dapat saja tidak dipatuhi atau ditentang oleh Pemerintah Daerah. Hal ini terbukti dengan adanya Peraturan-Peraturan Daerah yang telah berlaku yang mekanisme pembatalannya seharusnya dilakukan dengan Peraturan Presiden, akan tetapi dalam praktiknya dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kemudian diketahui bahwa tidak ada akibat hukurn bagi Pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti Peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Disarankan kepada Pemerintah agar dalam hal melaksanakan kewenangan executzve review terhadap peraturan daerah yang telah berlaku, mekanismenya harus sesuai dan sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada kekehruan hukum yang berakibatkan pada keputusan yang dikeluarkan tidak berkuatan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.