IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH) (S000225)
Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa disiplin Pegawai Negeri. Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindan larangan yang d!tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi pada lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banda Aceh. Untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan untuk menjelaskan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Untuk memperoleh data skunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak berjalan dengan baik. Hal ini berdasarkan hasil penelitian adanya beberapa jenis kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh, seperti pelanggaran displin karena membolos pada jam kerja, pelanggaran disiplin karena aktif di bekerja di LSM asing, dan pelanggaran disiplin karena tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana yang diatur pada Qanun Pelayanan Publik. Hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu, pengaruh lingkungan kerja yang kurang mendukung, dan adanya pengaruh yang signifikan antara fungsi penegakan hukum dengan perbualan pegawai yang melanggar peraturan, karena pengawasan yang kurang, serta belum tersosialisasikannya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Kota Banda Aceh. Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan menciptakan konsepsi good govrnance, melakukan pembinaan bagi PNS dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tatum 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar mengeluarkan dan menerapkan kebijakan yang tegas yang mengatur mengenai sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin. Disarankan kepada Pemerintahan Kota Banda Aceh agar segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disarankan kepada PNS agar mematuhi dan. menjalankan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.