PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENDEK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000223)
Pasal 10 Ki tab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur mengenai jenis-jenis sanksi pidana yang terdiri sanksi pidana pokok yang mencakup pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Pidana tambahan yang meliputi sanksi pencabutan hak tertentu, perarnpasan barang-baran.g tertentu dan keputusan hakim. Namun sekarang adanya usaha-usaha untuk mencari alternatif baru yang tidak bertentangan dengan KUHP, misalnya saja alternatif penerapan pidana denda sebagai peganti penjatuhan pidana penjara pendek. Adanya usaha mencari altematif baru tersebut dikarenakan pidana penjara pendek terkadang tidak mendukung sepenuhnya upaya rehabilitasi narapidana karena keterbatasan waktu masa hukuman yang dijalani dan bahkan dapat menimbulkan stigma atau cap jahat bagi si narapidana ketika dia bebas nantinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan dan penilaian hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengenai Penerapan sanksi pidana denda sebagai altematif penganti penjatuhan sanksi pidana penjara pendek pada perkara-perkara biasa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan dilapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan (Field research) dan kepustakaan (Library Research).
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pemberlakuan sanksi pidana denda sebagai altematif penjatuhan sanksi pidana penjara pendek di Pengadilan Negeri Banda Aceh belum diterapkan oleh hakim karena nilai denda di dalam KUHP dan aturan lainnya seperti Perpu Nomor 18 Tahun 1960 yang melipatgandakan setiap rupiah denda menjadi 15 (lima belas) kali tidak sesuai lagi diterapkan pada saat ini. Sanksi pidana denda sebenarnya bisa menjadi altematif peganti pidana penjara pendek karena hakim dapat berpedoman pada hukum positif yang berlaku sekarang, akan tetapi efektifitas pemberlakuan sanksi pidana denda perlu ditingkatkan ditambah adanya suatu perubahan terhadap nilai nominal denda, sebab jika pidana penjara pendek terus menjadi acuan utama penerapan sanksi pidana bagi hakim, maka tidak menutup kemungkinan akan melebihi kapasitas narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) dan usaha rehabilitasi kurang maksimal dilakukan serta dapat menimbulkan Stigma atau cap jahat bagi narapidana ketika dia bebas nantinya.
Disarankan agar penjatuhan sanksi pidana bisa menjangkau keadilan dengan seadil-adilnya dan dalam menjatuhkan hukuman' hakim bisa mencari alternatif baru yang tidak bertentangan dengan KUHP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lndonesia harus berupaya mengeluarkan suatu kebijakan tertulis sebagai bentuk mengoptimalkan pemberlakuan penerapan pidana denda dan penerapan sanksi pidana lainnya yang dapat diputuskan oleh hakim.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.