PROSES PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH (S000222)
Atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang sekarang berubah menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut Presiden mengeluarkan keputusan Nomor 56 Tahun 2004 tentang pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Militer ke Mahkamah Agung R.I. maka sejak tanggal 30 Juli Tahu 2004 telah berada satu atap dengan Mahkamah Agung R.I. dan juga dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung R.I. dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Militer ke Mahkamah Agung R.I., dan bagaimana proses penyelesaian perkara dalam Lingkungan TNI khususnya pada Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh.
Data dalam penulisan ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori, serta tulisan ilmiah dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara mewawancarai para responden maupun informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sejak pada tanggal 30 Juli 2004 Pengadilan Militer telah bedara satu atap dengan Mahkarnah Agung R.I., dalam penyelesaian perkara disersi in absensia di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, hakim dalam menjatuhkan putusan hanya berdasarkan keyakinan yang didukung oleh beberapa bukti yang sah tanpa mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung dan sulitnya menghadirkan terdakwa dan saksi kedepan sidang. Upaya yang dilakukan dalam proses penyelesaian perkara pidana pada Pengadilan Militer khususnya Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan menambah sarana dan prasarana transportasi yang dapat memudahkan dalam pelaksanaan pidana.
Disarankan dalam rangka mengurangi beban perkara di Pengadilan militer maka sebaiknya pelanggaran tindak pidana yang ancaman 3 (tiga) bulan kebawah dan kejahatan jabatan dan lain-lainnya cukup disidangkan pada sidang profesi sehingga beban perkara di pengadilan Militer tidak menumpuk serta terbatasnya kenerja maka dilakukan penambahan sarana dan prasarana tranportasi maupun penambahan personil militer Oditurat Militer 1-01 Banda Aceh dan pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.