TINDAK PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH WANITA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000221)
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 351 dimana Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak -banyaknya Rp. 4.500,-. Walaupun Undang-undang telah melarang dan mengancam dengan ancaman hukuman yang berat, namun dalam kenyataannya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, masih saja terjadi tindak pidana penganiayaan termasuk juga yang dilakukan oleh wanita
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh wanita, alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang rendah dan Hakim menjantuhkan hukuman yang relatif ringan serta upaya menanggulangi teriadinya tindak pidana yang dimaksud.
Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari Undang-undang, buku-buku dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mernperoleh data primer, dengan cara mempelajari, menelaah kasus, mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut disebabkan oleh faktor Sakit Hati ( kesal ) sedangkan alasan Jaksa menuntut dan Hakim memberikan putusan yang relatif ringan yaitu pelaku belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui kesalahannya, pada umumnya pelaku merupakan ibu rumah, berlaku sopan, memberikan pengobatan kepada saksi korban masih berusia muda, korban juga sudah memaafkan korban dengan adanya upaya damai dan vonis yang dijatuhkan bukan sebagai balas dendam akan tetapi untuk mend1d1k dan memperbaiki diri sipelaku. Upaya mencegah dan menanggulanginya antara lain melakukan upaya preventif dengan mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan secara refresif dengan memberikan hukuman kepada mereka atau pelaku yang. telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan khususnya yang dilakukan oleh wanita.
Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim agar dalam penuntutlan .dan mengadili suatu perkara dapat menuntut dan memberikan hukuman yang maksimal, tidak hanya mempertimbangkan keadaan sipelaku saja, tetapi juga keadaan sikorban. Kepada masyarakat khususnya kaum wanita diharapkan untuk tidak melakukan tindak pidana penganiayaan, seperti main hakim sendiri, berusahalah bersikap sabar dalam menghadapi setiap permasalahan dan mampu mengontrol /mengendalikan emosi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.