PENERAPAN KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KOTA BANDA ACEH (S000220)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KOTA BANDA ACEH (S000220)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
12-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pengaturan ketentuan pidana terdapat dalam Pasal 24 dan 25 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Namun pada kenyataannya pelaksanaan ketentuan pidana menurut Undang-undang PBB tidak sebagaimana terdapat dalam undang-undang sehingga banyak terjadi sengketa terhadap pelanggar PBB di Kota Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat di Kota Banda Aceh tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan, penerapan ketentuan pidana dari Undang-ndang Nomor 12 Tahun 1985 tantang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Hambatan dan upaya dalam penerapan ketentuan pidana menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan Penelitian kepustakaan (library research) guna untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, teori-teori, artikel, tulisan-tulisan ilmiah dan penelitian lapangan (field research) dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor penyebab masyarakat tidak membayar pajak di Kota Banda Aceh disebabkan oleh banyaknya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang keliru, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diserahkan kantor pajak terlambat, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan faktor internal dari dalam Direktorat Jendral Pajak itu sendiri. Penerapan Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dalam Undang-undang PBB itu sendiri, tindak pidana pajak yang dilakukan karena kealpaan, tindak pidana pajak yang dilakukan secara sengaja, sanksi pidana bagi orang yang bukan wajib pajak, perulangan (recidivie) tindak pidana pajak, dan kadaluarsa tindak penuntutan pajak. Hambatan dalam penerapan ketentuan pidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yaitu Direktorat Jendral Pajak sebagai pengelola PBB tidak mampu untuk berkoordinasi secara bijak, Direktorat Jendral Pajak tidak bersikap tegas, teknik pemungutan pajak itu sendiri, dan perlawanan aktif terhadap pajak.

Disarankan Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan sosialisasi-sosialsasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar masyarakat menyadari pentingnya PBB dan pencintraan negatif masyarakat terhadap pemerintah dalam hal PBB hilang. Direktorat Jendral Pajak dan penegak hukum agar dapat mengambil sikap yang tegas terhadap pelanggar pajak, supaya pemerintah dapat mencapai tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Dan Direktorat Jendral Pajak sebagai koordinator dari Pemerintah Pusat dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar dapat lebih bersifat proaktif dalam mengontrol sistem kerja dari pegawainya agar dapat mengatasi hambatan-hambatan yang ada dalam hal pelanggaran pajak

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.