PENANGGULANGAN KELOMPOK GENG MOTOR (SUATU PENELITIAN DI POLISI RESORT KOTA MEDAN) (S000261)

PENANGGULANGAN KELOMPOK GENG MOTOR (SUATU PENELITIAN DI POLISI RESORT KOTA MEDAN) (S000261)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
23-10-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Dewasa ini banyak kenakalan yang dilakukan oleh remaja salah satunya adalah kenakalan dari kelompok geng motor. Dalam sehari-hari kelompok geng motor ini kerap kali menimbulkan keributan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kenakalan geng motor ini merupakan suatu kenakalan yang dilakukan oleh kaum remaja. Mereka yang melakukan kenakalan ini dapat dikenakan Pidana sebagai mana diatur dalam Pada Pasal 503 huruf 1 e KUHP dinyatakan bahwa dengan hukuman sekurang-kurangnya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250, barang siapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. Namun dalam kenyataannya kenakalan geng motor masih saja terjadi.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan penyebab lahimya kelompok geng motor di kota Medan, modus operandi yang dilakukan kelompok geng motor dalam melakukan aksinya dan upaya yang dilakukan dalam proses meminimalisir kelompok geng motor khususnya di Kota Medan.

Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab lahimya kelompok geng motor adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua, keadan lingkungan,lemahnya pemuda mengontrol diri dan emosi serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung. Modus operandi yang dilakukan oleh geng motor dengan cara kebut-kebutan di jalan raya, persaingan dan menimbulkan dendam dari dendamlah timbul konflik, konflik menimbulkan bentrok, bentrok yang terjadi tidak hanya antar kelompok geng, tetapi sampai bentrok dengan masyarakat dan aparat penegak hukum. Biasanya dalam melakukan aksinya mereka melakukan secara bersama-sama dalam menyerbu kelompok yang sudah menjadi target.

Kepada pemerintah dan aparat penegak hukum disarankan agar menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh anak dalam menggali kemampuanya dan kepada aparat penegak hukum agar selalu menindak pelaku secara profesional, melakukan razia dan patroli secara rutin di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat berkumpulnya kelompok geng motor guna meminimalisir dari kejahatan yang dilakukan kelompok geng motor. Disarankan kepada orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi perkernbangan anak baik mental, sikap, perilaku serta psikologi dari anak agar tidak terpengaruh kepada perkumpulan kelompok geng motor.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.