PERANAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA (DPRK) SUBULUSSALAM DALAM PELAKSANAAN PROGRAM LEGISLASI (S000214)

PERANAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA (DPRK) SUBULUSSALAM DALAM PELAKSANAAN PROGRAM LEGISLASI (S000214)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
23-09-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Aceh sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pernerintah Pusat, maka istilah Peraturan Daerah disebut dengan Qanun Aceh. dalam pelaksanaan program Iegislasi di kota subulussalam sangat penting sebagaimana diatur dalam pasal 30, 31, 32, 33, 34 dan 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)

Penulisan ini untuk menjelaskan peranan alat kelengkapan DPRK Subulussalam dalam pelaksanaan program legislasi dan untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRK Subulussalam dalam program legislasi serta untuk membahas upaya yang diternpuh untuk mengatasi hambatan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRK Subulussalam dalam program legislasi.

Untuk memperoleh data skunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempe1ajari literatur dan ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian, Peranan Alat Kelengkapan DPRK Subulussalam belum melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud pelaksanan otonomi daerah. Sedangkan faktor penghambatnya Sumber Daya, dimana kemampuan lembaga pembentuk Qanun dalam menyelesaikan pembentukan Qanun masih belum optimal, karena masih kurangnya tenaga profesional dan fungsional perancang Qanun sehingga belum sepenuhnya menjalankan fungsinya. Upaya yang diternpuh yaitu dengan mengupayakan peningkatan sumber daya Iembaga yang mengkoordinasikannya dan substansinya.

Disarankan kepada alat kelengkapan DPRK Subulussslam dalam fungsi legislasi agar lebih serius dalam menjalankan fungsinya dan disarankan kepada semua lembaga yang terkait guna rneningkatkan hubungan kerja sama yang baik dan saling bersinergi dalam pembentukan sebuah qanun serta disarankan kepada masyarakat khususnya warga Subulussalam ikut berpartisipasi dalam pembentukan qanun untuk rnencapai tertip pemerintahan daerah khususnya dalam Ital pelaksanaan program Iegisiasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.