PEMBINAAN ANAK NAKAL DI LEMBAGA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI RUMOH SEUJAHTRA ANEUK NANGGROE PROVINSI ACEH) (S000260)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 ayat (I) menyebutkan, untuk kepentingan umum pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, dimana suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan anak. Namun dalam pelaksanaanya, pemberian tindakan, diversi atau restorative justice oleh pihak kepolisian sangat jarang dilakukan, kebanyakan kasus anak diselesaikan melalui jalur hukum formal yang tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Sebenarnya dengan pemberian tindakan, diversi atau restorative justice anak bisa ditempatkan di lembaga sosial, walaupun dalam pembinaan anak di lembaga sosial masih terdapat hambatan-hambatan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan Penyidik menempatkan anak nakal di Lembaga Sosial, menjelaskan bagaimana pembinaan terhadap anak nakal di Lembaga Sosial dan hambatan-hambatannya serta perkembangan terhadap anak yang diberikan pembinaan di Lembaga Sosial.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan penyidik menempatkan anak nakal di Lembaga Sosial karena pertimbangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, alasan yuridis, mental anak, pemikiran anak yang masih labil, masa depan anak, dan gaya hidup di Iingkungan anak, akan tetapi pada kenyataannya belum berjalan sebagaimana mestinya, sangat jarang pihak penyidik menempatkan anak nakal di Lembaga Sosial. Pembinaan terhadap anak nakal di Lembaga Sosial telah memenuhi hak-hak anak, yaitu dengan pembinaan karakter, pembinaan pendidikan formal, pendidikan agama, dan bimbingan konseling. Hasil yang diberikan juga berpengaruh positif bagi anak, anak dapat hidup mandiri, masa depan anak tetap terjamin dengan baik, anak tidak Iagi mengulangi perbuatannya, ketika anak kembali tidak ada tekanan dari masyarakat. Hambatan yang dihadapi pada saat anak tidak terbiasa hidup dalam Iingkungan baru, kurangnya kemauan diri anak sendiri dan keterbatasan pengasuh yang membuat anak kekurangan perhatian dan kasih sayang, sehingga mental anak kembali tertekan.
Disarankan kepada para penyidik sebagai pilar utama yang menangani masalah anak nakal mengetahui semua ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat mengambil jalan terbaik untuk anak. Dapat menempatkan anak di Lembaga Sosial agar hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik dan pihak lembaga sendiri perlu mengupayakan pembinaan yang memadai sehingga mampu mencapai hasil yang maksimal.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.