CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI FORUM PERADILAN (S000256)

CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI FORUM PERADILAN (S000256)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
10-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Secara spesifik ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ditemukan adanya perlindungan hak asasi manusia. Perubahan yang terjadi didalam kehidupan masyarakat didasari adanya dinamika dan peradaban yang berkembang. Untuk menjamin perlindungan terhadap hak warga negaranya secara terus-menerus diperlukan adanya penyesuaian konstitusi, sehingga perlindungan kepada masyarakat atas hak warga negara akan terjamin. Dalam konstitusi Indonesia telah diatur tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28A Undang Undang Dasar 1945, namun dalam ketentuan tersebut tidak ditemukannya mekanisme penyelesaian hukum dalam melindungi hak kewarganegaraan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dimungkinkanya pemeriksaan constitutional complaint menurut Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mengkaji dan mengetahui Mahkamah Konstitusi dapat menjadi forum penyelesaian sengketa constitutional compaint atau lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode hukum normatif. Penelitian hukum nonnatif dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang di teliti.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, karena Indonesia menyelenggarakan kekuasaan pemerintahnya didasarkan atas hukum, di dalam Undang Undang Dasar 1945 sangat menghendaki perlindungan hak warga negara, hal tersebut dapat di Iihat dari Pasal 28A Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia, namun dari peraturan yang ada pada saat ini, masih belum memadai untuk mengakomodir perlindungan terhadap hak asasi manusia. Berbicara constitutional complaint tentu sangat di perlukan di setiap negara hukum, hal tersebut sangat membantu setiap warga negara untuk melindungi hak kewarganegaraannya. Untuk menambahkan mekanisme contitutional complain di lingkungan peradilan di Indonesia bahwa terdapat celah untuk berlakunya constitutional complaint di mahkamah agung, hal tersebut dapat di lihat dari Pasal 24A ayat l Undang Undang Dasar 1945 yang memiliki norma terbuka, berbeda halnya dengan Pasal 24C yang memiliki nonna tertutup dan mahkamah agung lebih siap untuk melaksanakan pemeriksaan constitutional complaint, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang di tangani oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung yang mendekati dengan kriteria constitutional complaint.

Disarankan dengan melihat banyaknya kasus constitutional complaint di Indonesia, maka perlu penambahan kewenangan pemeriksaan constitusionai complaint di peradilan Mahkamah Agung, hal tersebut di karenakan terdapat peluang untuk penambahan kewenangan dalam. peraturan kekuasaan kehakiman mahkamah agung. Sebelum di berlakukannya pemeriksaan constitutional complaint maka perlu di Iakukan
sosialisasi secara mendalam kepada masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.