PERAN DAN FUNGSI INTELIJEN DALAM SISTEM KEAMANAN NASIONAL (S000255)

PERAN DAN FUNGSI INTELIJEN DALAM SISTEM KEAMANAN NASIONAL (S000255)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
10-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, menetukan bahwa intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional serta melakukan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Narnun, pada kenyataannya banyak penyimpangan dan penyalahgunaan wewanang yang dilakukan oleh aparat intelijen itu sendiri maupun penyalahgunaan yang di1akukan o1eh penguasa yang berada di atasnya, sehingga menimbulkan keresahan, kerugian terhadap masyarakat maupun negara.

Tujuan dari penulisan hukum (skripsi) ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan peran dan fungsi intelijen dalam sistem keamanan nasional, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi intelijen, serta menjelaskan langkah-langkah untuk mendorong profesional intelijen dalam mengatasi faktor penghambat peran dan fungsi intelijen.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model deskriptif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan peran dan fungsi intelijen belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh intelijen maupun penguasa, seperti penculikan, penangkapan, penahanan, pembunuhan, dan pemanfaatan fungsi intelijen oleh penguasa untuk melindungi kepentingannya, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat dan negara. Hambatan intelijen yang dihadapi dalam melakukan peranan dan fungsinya antara lain yaitu, kurangnya sumber daya manusia, kemampuan dalam menggagalkan usaha lawan, kesulitan membuat perkiraan, keterbatasan sumber informasi, tekanan ideologi clan politik, sikap pengguna, hambatan birokrasi, problem komunikasi, dan hambatan psikologi. Langkah mendorong professional intelijen untuk mengatasi faktor penghambat antara lain yaitu, rekrutmen anggota intelijen dengan menyertakan pendidikan, pembinaan dan pelatihan, meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana, Pemimpin/menajer baru yang membangkitkan inspirasi dan mencerminkan professionalisme untuk memotivasi personil, membangun sistem informasi manajemen personil, dan pemenuhan hak-hak anggota intelijen.

Disarankan kepada lembaga keinetlijenan agar lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia intelijen dalam pelaksanaan peran dan fungsi intelijen serta melengkapi fasilitas sarana dan prasarana anggota intelijen yang mendukung pelaksanaan tugas di lapangan untuk memperoleh hasil yang maksimal. Disarankan pemerintah dan lembaga keintelijenan agar dapat mensosialisasikan kepala rnasyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan fungsi intelijen dalam sistem keamanan nasional. Dengan meningkatkan pemahaman akan peran dan fungsi intelijen, maka akan dapat meningkatkan kerjasama antar masyarakat dengan intelijen dan berbagai pihak terkait lainnya dalam usaha pencegahan dan penangkalan dan penanggulangan terhadap hakikat ancaman yang mengancam keamanan nasional.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.