PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM TINDAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (S000254)

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM TINDAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (S000254)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
06-09-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan: "Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja". Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menyebutkan: ayat (1) Pemerintah kota berwenang untuk mengatur dan menata tempat usaha PKL sesuai dengan RTRW kota Ayat (2) Kewenangan sebagaimana dikmaksud pada ayat (1) adalah untuk penataan pemanfaatan lokasi PKL demi terwujudnya ketertiban, kebersihan dan keindahan kota". Dalam kenyataannya masih ada tugas dan fungsi dari Satpol PP yang belum sepenuhnya terlaksana, di bidang penegakan Qanun tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, sebagaimana masih terdapat PKL yang berdagang di lokasi yang dilarang.

Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tugas dan fungsi Satpol PP dalm tindakan penertiban PKL di Kota Banda Aceh, untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan penertiban PKL, untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan Satpo PP dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini,serta penelitian Iapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan penelitian lapangan diketahui pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP Kota Banda Aceh dalam penertiban PKL, masih belum sepenuhnya terlaksana dan kurang memperhatikan kerugian PKL, karena terbatasnya tempat berdagang yang disediakan pemerintah, hambatan yang dihadapi Satpol PP tersebut adalah selain masih terbatasnya jumlah personil, juga masih rendahnya sumber daya manusia (SDM) dari pihak Satpol pp sendiri, danjuga hambatan dari faktor eksternal yaitu faktor masyarakat, faktor tata ruang dan faktor Urbanisasi, dan upaya yang dilakukan Satpol PP meliputi meningkatkan pelayanan masyarakat, pembinaan melalui bimbingan teknis dan pengawasan serta upaya preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. dilakukan dengan beberapa langkah yaitu patroli bersama, penjagaan di tempat-tempat keramaian, penyuluhan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, menyampaikan kebijakan pemerintah daerah, dan upaya represif adalah upaya yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran, Satpol PP melakukan upaya dalam bentuk tindakan yang didasarkan menurut yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta menyimpulkan barang bukti

Disarankan kepada pihak pemerintah menyediakan tempat berdagang yang memadai dan strategis, melakukan studi kelayakan untuk dapat memperhitungkan kebutuhan ideal Satpol PP dengan kenyataan masyarakat, dan upaya-upaya yang dilakukan Satpol pp harus ditingkatkan supaya dapat dirasakan dampaknya oleh pedagang tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.