STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 125/PHPU.D-IX/2011TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT TAHUN 2011 (S000251)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 125/PHPU.D-IX/2011TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT TAHUN 2011 (S000251)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
28-12-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Landasan hukum Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya memutus perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasal 24C (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang isinya "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum", berita acara pengalihan wewenang mengadili dari Mahkmah Agung kepada MK tanggal 29 Oktober 2008, UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK khususnya Pasal IO UUMK dan Peraturan MK No. 15/PMK/2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilukada. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilu, pertimbangan MK dalam putusan terkait permohonan dalam perkara Nomor 125/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan akibat hukum yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi 125/PHPU.D-IX/2011.

Penulisan Studi Kasus ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan hukum MK dalam memberikan putusan terkait permohonan dalam perkara sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat, menjelaskan tentang pelaksanaan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat dan menjelaskan akibat hukum dari putusan tersebut.

Penulisan studi kasus ini, menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan mernpelajari buku-buku, jurnal, media cetak dan elektronik, makalah, paper, serta peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas dan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hukun1 yang digunakan MK dalam memutus perkara Nomor 125/PHPU.D-IX/201 I adalah yurisprudensi Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIIl/2010, Putusan Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Nomor 91-92/PHPU.D-IX/201 I. MK melaksanakan kewenangannya dalam memutus sengketa hasil pemilukada telah memperluas objek sengketa dengan menerima permohonan pemohon yang bukan merupakan para pihak dalam sengketa tersebut, yaitu memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon yang bukan sebagai Pasangan Calon. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah pemohon tidak dapat ikut serta dalam pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2011

Disarankan kedepannya MK menyesuaikan undang-undang MK dan Peraturan MK dengan permasalahan baru, sehingga setiap permasalahan yang timbul memiliki landasan hukum. yang kuat dan bukan landasan hukum berupa yurisprudensi. Selanjutnya disarankan MK membentuk tim khusus yang bertugas di daerah sebagai penilai langsung sengketa yang sedang digugat oleh para pihak, untuk menghindari banyaknya permasalahan Pemilukada yang berujung ke Mahkamah Konstitusi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.