HAK KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN (S000205)

HAK KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN (S000205)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
02-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 45 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang kewajiban orang tua sebagai berikut: "Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya".Namun dalam hal anak tersebut anak luar kawin maka fakta yang berkembang di masyarakat saat ini adalah ayah biologis tidak ikut serta merta dalam memelihara dan mendidik anak luar kawin tersebut dikarenakan antara ia dan ibu anak luar kawin tidak terikat dalam perkawinan.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab menafkahi oleh ayah biologis terhadap anak luar kawin, hak-hak yang dapat diperoleh anak luar kawin dan perlindungan hukum yang dapat dilakukan agar anak luar kawin dapat mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab menafkahi oleh ayah biologis terhadap anak luar kawin setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vlll/20l O adalah kewajiban ayah biologis untuk dapat memberikan hak keperdataannya terhadap anak tersebut sepanjang dapat dibuktikan bahwa benar ia adalah ayah biologis dari anak tersebut, namun menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 anak hasil zina tidak ada hubungan nafaqah dengan ayah biologisnya, walaupun dalam hal ini pemerintah berwenang untuk mejatuhkan hukuman terhadap laki-laki tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut. Hak-hak yang dapat diperoleh anak luar kawin adalah pada dasarnya sama dengan yang diberikan kepada anak sah, tetapi yang membedakan adalah pada anak yang dilahirkan diluar kawin, dia hanya mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai anak yang didapat dari ibu dan keluarganya ibunya saja, sedangkan dari ayahnya anak tersebut tidak memperoleh hak apapun karena tidak ada hubungan nasab diantara keduanya, kecuali dapat dibuktikan dengan ilmu kedokteran bahwa anak tersebut sedarah dengan ayah biologisnya (berlaku untuk anak yang lahir di luar perkawinan, tetapi sah menurut agama tetapi tidak dicatat di KUA). Perlindungan hukum yang dapat dilakukan agar anak luar kawin dapat mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya adalah dengan cara: diberikannya pengakuan ataupun pengesahan oleh ayah biologisnya di belakang akta kelahirannya (Hukum Perdata), menikahkan ayah dan ibunya ketika ia masih didalam kandungan (Hukum Adat), namun oleh Hukum Islam tidak ada perlindungan hukum apapun yang dapat mengubah status hukum seorang anak luar kawin.

Disarankan kepada laki-laki yang mempunyai anak luar kawin agar tetap bertanggung jawab alas apa yang telah dilakukan dengan tetap memberikan nafkah kepada anak tersebut. Disarankan kepada kedua orang tua anak luar kawin agar memberikan hak-hak anak luar kawin dari dua arah, baik dari ibu maupun ayah, kecuali dalam hal ini hak untuk menjadi wali nikah. Disarankan kepada kedua orang tua anak luar kawin agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak tersebut dengan melangsungkan perkawinan yang sah dan mencatatkan perkawinan tersebut di KUA.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.